Dua ASN di Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Terancam Pemecatan

Dua ASN di Sukabumi Terjerat Kasus Korupsi, Terancam Pemecatan

Faktaindonesianews.com, Sukabumi Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kini menghadapi konsekuensi berat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa keduanya akan diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berpotensi dipecat secara tidak hormat jika terbukti bersalah dalam persidangan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa langkah tegas telah diambil terhadap kedua ASN tersebut.

Bacaan Lainnya

“Untuk ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan diberhentikan sementara dari status PNS. Jika nanti dalam putusan pengadilan mereka dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Ganjar saat diwawancarai pada Senin (10/2/2025).

Pendampingan Hukum Hanya Sebatas Administratif

Selain sanksi administratif, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga telah menyiapkan bantuan hukum bagi kedua ASN yang kini berstatus tersangka. Ganjar menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan hanya sebatas aspek administratif, bukan untuk membela mereka dalam ranah pidana.

“Pemerintah daerah memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa memberikan pendampingan terkait administrasi ASN yang tersangkut kasus hukum. Namun, jika mereka terbukti bersalah dalam proses hukum, maka Pemkab tidak akan memberikan intervensi apa pun terhadap vonis yang dijatuhkan,” jelasnya.

Identitas dan Posisi Kedua ASN yang Terlibat

Dua ASN yang terjerat kasus ini berasal dari instansi berbeda. Salah satu tersangka, berinisial AR, saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perikanan dan akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2025. Sementara itu, tersangka lainnya, berinisial PS, merupakan seorang staf pelaksana di Dinas Perindustrian yang baru diangkat sebagai CPNS pada tahun 2020.

“AR sudah menduduki jabatan sebagai Kabid di Dinas Perikanan, sementara PS masih tergolong pegawai baru di Dinas Perindustrian. Meski berasal dari instansi yang berbeda, keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang di Disdagin,” ujar Ganjar.

Kasus Dugaan Korupsi Bernilai Rp 1 Miliar

Kasus yang menjerat kedua ASN ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang di Disdagin Kabupaten Sukabumi tahun 2022. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi, terdapat dua proyek pengadaan dengan nilai tersebut pada tahun 2022, yaitu:

  1. Pengadaan Peralatan Produksi IKM Logam – Memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1,05 miliar, namun harga kontrak mengalami penurunan hingga hampir 50% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  2. Pengadaan Peralatan Produksi untuk IKM Sutra – Memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1,14 miliar, tetapi hanya satu peserta yang lolos dalam proses seleksi, sementara 35 peserta lainnya dinyatakan gugur.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai peran kedua ASN dalam proyek tersebut. Mereka diduga terlibat dalam skema yang menyebabkan kebocoran anggaran negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang berlangsung demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Pos terkait