Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black kepada sejumlah oknum di lingkungan Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan sejumlah catatan saat melakukan penggeledahan di rumah Heri Black di Semarang pada pekan lalu.
Menurut Budi, catatan itu kini menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang kepada pejabat tertentu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS atau HB, dikonfirmasi berkaitan dengan catatan-catatan yang ditemukan pada saat kegiatan penggeledahan di Kota Semarang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (19/5/2026).
KPK menduga terdapat aliran dana dari pihak swasta kepada oknum aparat Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan kepabeanan dan aktivitas importasi barang. Dugaan tersebut kini sedang dikonfirmasi melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari internal Bea Cukai.
“Bahwa ada dugaan pemberian dari pihak saudara HS ini kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” lanjut Budi.
Dalam proses pendalaman kasus, KPK memeriksa sedikitnya 12 pegawai Bea Cukai yang berasal dari berbagai seksi intelijen kepabeanan dan cukai. Para saksi disebut hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemeriksaan itu difokuskan pada pengelolaan dana operasional kegiatan kepabeanan. Penyidik ingin memastikan apakah dana operasional tersebut murni berasal dari anggaran resmi negara atau justru berasal dari “uang taktis” yang diduga diberikan pihak swasta.
“Penyidik mendalami apakah uang operasional untuk kegiatan kepabeanan itu bersumber dari APBN atau berasal dari uang taktis yang diduga diperoleh dari pihak swasta,” jelas Budi.
Nama Heri Black sendiri kembali menjadi sorotan publik setelah diperiksa KPK pada Senin (18/5). Namun usai menjalani pemeriksaan, ia memilih irit bicara kepada awak media.
“Saya cuma hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum,” ujar Heri singkat di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta yang bergerak di bidang importasi.
Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.
Selain itu, terdapat pula nama Orlando, bersama sejumlah pihak dari perusahaan swasta seperti PT Blueray.
KPK menyebut seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK. Sementara pihak dari PT Blueray tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik suap dalam sektor kepabeanan yang selama ini dinilai rawan penyimpangan. Dugaan adanya “uang taktis” dari pengusaha kepada oknum aparat juga memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas pelayanan impor di Indonesia.
