Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja Hingga Tewas

Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja Hingga Tewas

Medan, FaktaindonesiaNews.com – Polda Sumatera Utara menetapkan eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi (AF) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Pandu Brata Siregar (18).

Selain AF, dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, yakni Dimas Adrianto Pratama (DAP) dan Yudi Siswoyo (YS), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Motif Penganiayaan

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, motif para pelaku adalah rasa kesal karena korban dan teman-temannya mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Selain itu, teman korban sempat melakukan perlawanan dengan meludahi dan menendang pelaku.

“Pelaku merasa kesal dan emosi karena korban dan teman-temannya melarikan diri. Salah satu teman korban juga sempat meludahi pelaku,” ujar Sumaryono, Rabu (19/3).

Modus Penganiayaan dan Upaya Penutupan Kasus

Berdasarkan penyelidikan, Ipda Akhmad Efendi sempat mencoba menutupi kasus ini dengan menyuruh dua tersangka lainnya untuk tidak mengakui adanya penganiayaan.

“Betul, ada upaya menutup-nutupi kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar.

Kronologi Penganiayaan

Insiden ini terjadi pada Sabtu (8/3) malam saat petugas Banpol melakukan patroli pengawasan balap liar.

  • Sekitar 23.45 WIB, Banpol Dimas Adrianto Pratama melihat ada kerumunan di sekitar Pabrik Sintong Abadi, Desa Sei Lama.
  • Pada Minggu (9/3) dini hari, polisi mencoba membubarkan kerumunan, tetapi korban Pandu Brata Siregar dan empat rekannya melarikan diri menggunakan satu sepeda motor.
  • Pelaku Dimas Adrianto Pratama mengejar mereka dan berhasil menjatuhkan korban dengan cara membanting tubuhnya ke tanah. Kepala korban membentur tanah dan ia langsung diinjak serta dipukul berkali-kali.
  • Ipda Akhmad Efendi datang kemudian, menendang korban di bagian perut dan menodongkan senjata api ke arahnya.

Korban kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk tes urine, setelah sebelumnya sempat dibawa ke puskesmas karena mengalami luka di pelipisnya.

Pada Senin (10/3) pagi, kondisi korban memburuk. Ia dilarikan ke IGD RSUD Kisaran tetapi meninggal dunia pada pukul 16.30 WIB.

Dokter menduga korban meninggal akibat sesak napas dan keram di bagian perut, yang diduga kuat sebagai dampak dari penganiayaan yang dialaminya.

Kasus ini mengungkap praktik kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat dalam menangani masyarakat. Dengan ditetapkannya tiga tersangka dari kepolisian, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting agar kekerasan oleh aparat tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Pos terkait