Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja Hingga Tewas

Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja Hingga Tewas

Medan, FaktaindonesiaNews.com – Polda Sumatera Utara menetapkan eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi (AF) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Pandu Brata Siregar (18).

Selain AF, dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, yakni Dimas Adrianto Pratama (DAP) dan Yudi Siswoyo (YS), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Motif Penganiayaan

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, motif para pelaku adalah rasa kesal karena korban dan teman-temannya mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Selain itu, teman korban sempat melakukan perlawanan dengan meludahi dan menendang pelaku.

“Pelaku merasa kesal dan emosi karena korban dan teman-temannya melarikan diri. Salah satu teman korban juga sempat meludahi pelaku,” ujar Sumaryono, Rabu (19/3).

Modus Penganiayaan dan Upaya Penutupan Kasus

Berdasarkan penyelidikan, Ipda Akhmad Efendi sempat mencoba menutupi kasus ini dengan menyuruh dua tersangka lainnya untuk tidak mengakui adanya penganiayaan.

“Betul, ada upaya menutup-nutupi kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar.

Pos terkait