Faktaindonesianews.com – Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Kepolisian Resor Lumajang tengah melakukan pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya mereka tangani. Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengendus keberadaan ladang ganja yang diduga berada di area pegunungan, tepatnya di kawasan TNBTS.
Selama empat hari, mulai Rabu (18/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024), tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, hingga perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, melakukan pencarian intensif.
Hasilnya, mereka menemukan sejumlah titik lahan ganja tersembunyi di wilayah Blok Pusung Duwur, yang masuk dalam wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Wilayah Senduro dan Gucialit.
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satyawan Pudyatmoko, pengungkapan lokasi tanaman ganja itu menggunakan teknologi pemetaan berbasis drone.
“Ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang sulit dijangkau. Petugas kami, bersama Polisi Hutan dan Manggala Agni, turun langsung ke lapangan,” ujar Satyawan dikutip dari Antara (18/3/2025).
Lokasi Ladang Ganja
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyatakan bahwa ladang ganja tersebut tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.
Lokasi ladang ganja tepatnya berada di sisi timur kawasan taman nasional, dengan jarak sekitar 11 kilometer dari jalur wisata Bromo dan 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru.
“Area penemuan ladang ganja ini terbilang sangat tersembunyi, karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam,” jelas Rudi melalui Antara (18/3/2025).
Ladang-ladang tersebut ditanam secara sistematis di area terasering sederhana dan disamarkan dengan tanaman liar di sekitarnya.
Dalam proses pencarian, tim menemukan bahwa lokasi tersebut benar-benar terpencil, sehingga sulit dijangkau oleh pengunjung umum maupun patroli rutin biasa.
Dilansir dari detikJatim (18/3/2025), Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.
“Untuk lokasi ladang yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang, ” terangnya.
Ke 59 titik ladang tersebut seluas sekitar 1 hektar, dimana setiap titik ladang tersebut memiliki luas yang bervariasi mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Tersangka Pelaku Ladang Ganja
Kepolisian Resor Lumajang menetapkan empat tersangka sehubungan dengan adanya ladang ganja di TNBTS.