Fakta Terbaru Kasus Tuduhan Es Gabus Berbahan Spons, Hasil Uji Dokpol Nyatakan Aman Dikonsumsi

Fakta Terbaru Kasus Tuduhan Es Gabus Berbahan Spons, Hasil Uji Dokpol Nyatakan Aman Dikonsumsi

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kasus tuduhan es gabus berbahan spons yang menyeret nama seorang pedagang kecil bernama Sudrajat terus berkembang dan menuai perhatian publik. Insiden yang melibatkan oknum anggota TNI dan Polri tersebut kini berbuntut panjang, menyusul hasil pemeriksaan laboratorium yang memastikan es gabus milik Sudrajat aman dan layak dikonsumsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es gabus yang sebelumnya dituding berbahan spons tidak mengandung unsur berbahaya. Temuan ini sekaligus mematahkan tuduhan yang sempat viral di media sosial dan memicu simpati luas dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat setelah Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi menuding Sudrajat menjual es gabus berbahan spons. Pasca viral, kedua aparat tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban.

Anggota Polri Diperiksa Propam

Menindaklanjuti polemik tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya langsung turun tangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur oleh Aiptu Ikhwan Mulyadi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung di tingkat Polres dan Polda.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, baik dari Propam Polres maupun Polda,” ujar Reynold, Rabu (28/1/2026).

Bhabinkamtibmas Dapat Pembinaan Khusus

Selain pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pembinaan khusus bagi jajaran Bhabinkamtibmas. Reynold menyebut pembinaan ini penting agar anggota memahami batas kewenangan dan pentingnya koordinasi dengan instansi yang kompeten.

Menurutnya, niat aparat sejatinya untuk melindungi masyarakat, namun cara penyampaian yang keliru justru menimbulkan kegaduhan.

“Anggota harus berkoordinasi dengan pihak berkompeten agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

TNI AD Jatuhkan Sanksi Disiplin

Di sisi lain, TNI Angkatan Darat telah lebih dulu menjatuhkan sanksi disiplin kepada Serda Heri Purnomo. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono memastikan sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Hukuman disiplin telah diberikan kepada Serda Heri sebagai Babinsa Kelurahan Utan Panjang,” ujar Donny.

TNI AD berharap kasus ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan setelah adanya klarifikasi dan permintaan maaf kepada korban.

Pengakuan Sudrajat: Mengaku Dianiaya

Meski hasil uji laboratorium membebaskan namanya, Sudrajat mengaku mengalami kekerasan fisik dalam insiden tersebut. Ia menyebut mendapat pukulan dan tendangan hingga terpental, bahkan gerobak dagangannya ikut ditendang.

“Saya ditonjok, ditendang pakai sepatu bot,” ujar Sudrajat dalam wawancara televisi.

Ia juga mengaku dipukul di bagian bahu dan mata serta disabet menggunakan benda menyerupai rotan. Bekas luka tersebut sempat ia tunjukkan kepada awak media.

Keluarga Alami Trauma

Dampak insiden ini tak hanya dirasakan Sudrajat, tetapi juga keluarganya. Anak keduanya, Andi (19), mengaku masih menyimpan rasa takut dan trauma.

“Rasa takut masih ada, apalagi kami orang kecil,” ucap Andi.

Tuduhan tersebut sempat membuat Sudrajat enggan keluar rumah. Namun, dukungan masyarakat perlahan memulihkan kepercayaan dirinya. Kini, ia memastikan tetap melanjutkan usaha berjualan es gabus untuk menghidupi keluarga.

Polda Metro Bantah Penganiayaan

Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah adanya penganiayaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut tidak ditemukan unsur kekerasan, meski mengakui adanya kesalahan cara peneguran.

“Tidak ada unsur penganiayaan, tetapi mungkin cara penyampaian petugas yang keliru sehingga menimbulkan kontroversi,” jelasnya.

Meski demikian, Budi menegaskan pemeriksaan Propam masih berjalan dan sanksi akan dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran etik maupun pidana.

Pos terkait