Farhan Minta Pendampingan Kejari Awasi APBN Pakan Satwa Bandung Zoo

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.

Bandung, Faktaindonesianews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Permintaan tersebut disampaikan Farhan usai menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan, mulai Jumat, 19 Desember 2025, Kementerian Kehutanan akan mulai menyalurkan anggaran khusus untuk pakan hewan di Kebun Binatang Bandung.

Bacaan Lainnya

Farhan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan, yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pihak berwenang dalam pengelolaan anggaran pakan satwa.

“Karena sesuai kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan, maka mulai besok Kementerian Kehutanan akan menurunkan APBN untuk pakan hewan di Kebun Binatang Bandung,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, keterlibatan Kejaksaan dinilai penting sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan hukum sejak awal pelaksanaan.

“Ini adalah komitmen kita bersama karena yang digunakan adalah anggaran negara. Pelaksanaannya didasarkan pada dua undang-undang dan satu peraturan pemerintah, sehingga tentu diperlukan pendampingan dan pengawasan hukum yang baik,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, Pemkot Bandung akan meminta Kejari Bandung terlibat langsung dalam proses pendampingan agar seluruh tahapan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Terkait besaran APBN yang akan digelontorkan, Farhan mengaku masih menunggu kepastian detail dari pemerintah pusat. Meski begitu, ia memastikan pemerintah pusat telah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.

“Saya masih menunggu detail dari pemerintah pusat. Tapi mereka sudah menyampaikan siap untuk pakan hewan di Kebun Binatang. Kewenangan sepenuhnya memang ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Selain anggaran, Farhan juga menyinggung persoalan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, pengaturan tenaga kerja sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun, Pemkot Bandung tetap akan dilibatkan dalam pembahasan agar kesejahteraan para pekerja tetap terjamin.

“Untuk SDM tergantung Kementerian Kehutanan. Berapa orang yang akan diajak bekerja nanti akan didiskusikan dengan kami, supaya mereka yang bekerja mendapatkan kompensasi yang baik,” katanya.

Sementara terkait pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelumnya, Farhan menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan yayasan pengelola lama dan berada di luar tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Bandung, Pemkot Bandung berharap pengelolaan APBN untuk pakan satwa di Kebun Binatang Bandung dapat berjalan aman, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin kesejahteraan satwa dan keberlangsungan pengelolaan kebun binatang ke depan.

Pos terkait