Pemkot Bandung Perkuat Penegakan Perda, Satpol PP Tertibkan Ribuan Pelanggaran dan Sita 7.217 Botol Miras Ilegal

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus meningkatkan upaya penegakan peraturan daerah (Perda) melalui berbagai program patroli rutin, operasi penertiban, serta pengawasan ketertiban umum yang dijalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, bersih, dan tertib bagi masyarakat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa penegakan aturan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas kehidupan di Kota Bandung. Menurutnya, keberadaan ruang publik yang tertib dan aman hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis,” ujar Farhan.

Satpol PP Jalankan Beragam Program Patroli di Seluruh Kota Bandung

Untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Satpol PP Kota Bandung menjalankan sejumlah program patroli yang dilakukan secara rutin di berbagai wilayah.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa patroli dilakukan melalui beberapa program unggulan, antara lain Jawara Sakti yang beroperasi di 30 kecamatan, Ujang Baron di 151 kelurahan, Patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC).

Program-program tersebut dijalankan setiap hari maupun beberapa kali dalam satu pekan dengan menyasar kawasan strategis, pusat aktivitas masyarakat, hingga lokasi yang rawan terjadi pelanggaran ketertiban umum.

Melalui patroli yang berkesinambungan, Satpol PP berupaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

145 Penindakan Dilakukan Selama Januari hingga Juli 2026

Selain patroli rutin, Satpol PP Kota Bandung juga aktif melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran peraturan daerah.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 145 tindakan penegakan hukum telah dilakukan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Jenis pelanggaran yang ditindak cukup beragam, mulai dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran izin usaha, perusakan trotoar, hingga berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum lainnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata.

7.217 Botol Miras Ilegal Disita dan Ratusan PPKS Dibina

Dalam operasi penegakan Perda selama tujuh bulan pertama tahun 2026, Satpol PP berhasil menyita sebanyak 7.217 botol minuman beralkohol ilegal yang beredar tanpa izin.

Selain itu, petugas juga menjaring 477 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan sesuai prosedur.

Langkah tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberikan solusi sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Ribuan Reklame Ditertibkan Demi Menjaga Estetika Kota

Penataan ruang kota juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan penegakan Perda.

Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satpol PP melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 2.225 reklame yang melanggar ketentuan berhasil diturunkan.

Penertiban dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, memperindah wajah kota, sekaligus memastikan seluruh pemasangan reklame memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Denda Penegakan Perda Capai Rp176,6 Juta

Upaya penegakan hukum daerah juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui pembayaran sanksi administratif dan pidana.

Dari berbagai penindakan yang dilakukan, Pemkot Bandung berhasil menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah.

Selain itu, melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring), pemerintah juga memperoleh pidana denda sebesar Rp63,6 juta.

Pendapatan tersebut merupakan konsekuensi hukum bagi pelanggar peraturan daerah sekaligus menjadi bentuk penegakan aturan yang konsisten.

Farhan: Penegakan Aturan untuk Melindungi Hak Seluruh Masyarakat

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan Satpol PP bukan bertujuan menghukum masyarakat.

Menurutnya, tujuan utama penegakan Perda adalah menjaga keseimbangan hak setiap warga sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

“Penegakan aturan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang agar Kota Bandung menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan,” ungkap Farhan.

Ia berharap budaya tertib dapat terus tumbuh di tengah masyarakat sehingga pembangunan Kota Bandung dapat berjalan lebih baik dengan dukungan seluruh elemen warga.

Pos terkait