Golkar Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Dalami Aliran Dana ke Keluarga

Golkar Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Dalami Aliran Dana ke Keluarga

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan suami dan anak Fadia Arafiq dalam aliran dana pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut. Sarmuji menegaskan bahwa partainya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Sarmuji usai menghadiri acara buka puasa bersama di kantor pusat Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/3) malam. Saat dimintai tanggapan oleh awak media, ia memberikan respons singkat namun tegas.

Bacaan Lainnya

“Kita tunggu proses hukum saja ya, kita hormati proses hukum,” ujar Sarmuji.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan sebuah perusahaan yang dikelola keluarga Fadia.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Berdasarkan temuan awal KPK, perusahaan tersebut memenangkan sejumlah proyek atau tender dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menyebutkan bahwa perusahaan tersebut didirikan sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025. Dalam perkara ini, penyidik menduga Fadia tidak hanya berperan sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai beneficial owner atau pihak yang mendapatkan manfaat dari perusahaan tersebut.

Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan. Keduanya juga tercatat sebagai kader Partai Golkar.

Meski demikian, hingga saat ini baik Mukhtaruddin maupun Sabiq belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kendati begitu, penyidik menduga keduanya ikut menerima serta menikmati aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, Fadia Arafiq telah resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 23 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lain yang berlangsung pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap adanya transaksi masuk ke rekening PT Raja Nusantara Berjaya yang nilainya mencapai sekitar Rp46 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari kontrak kerja sama antara perusahaan tersebut dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga terkait.

“Tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (6/3).

Pos terkait