Bandung, Faktaindonesianews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat terkait larangan penebangan pohon yang dinilai berpotensi memicu bencana alam. Aturan sementara tersebut juga melarang penebangan pohon yang memiliki diameter lebih dari dua meter, terutama di wilayah rawan seperti Garut, Bogor, dan Sukabumi.
SE ini diterbitkan sambil menunggu regulasi resmi berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang dijadwalkan rampung dan ditetapkan pada Januari 2026. Kehadiran Pergub baru ini penting karena Pergub Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan telah habis masa berlakunya pada 30 November 2025.
Menurut KDM, kebijakan tegas soal larangan penebangan pohon menjadi langkah mendesak untuk meminimalkan risiko bencana alam di Jawa Barat. Kondisi hutan yang semakin kritis dinilai dapat menempatkan Jabar pada situasi serupa dengan bencana besar yang baru-baru ini terjadi di Aceh dan Sumatera Barat. “Bencana di Aceh dan Sumbar itu bisa terjadi di kita, bukan nakut-nakutin,” ujar KDM pada Selasa (2/12/2025).
Melihat dampak bencana di Aceh dan Sumatera, KDM mengambil langkah nyata. Ia mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengirimkan bantuan logistik dan dana sebesar Rp7 miliar untuk warga terdampak di Sumatera Barat. Bantuan yang merupakan sumbangan dari berbagai pihak di Jabar itu akan disalurkan menggunakan dua pesawat Susi Air.
KDM menyebut timnya akan berada di Sumatera Barat selama dua hingga tiga hari untuk memastikan bantuan benar-benar menjangkau wilayah yang sulit diakses. “Logistik kita kirim ke daerah yang selama ini masih sulit terjangkau,” jelasnya.






