Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Perkara Perselisihan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Jakarta, Faktaindonesianrews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin, 21 September 2026, malam.

Sidang perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang, pemohon meminta MK membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Pasalnya, Gibran di anggap tak memenuhi persyaratan pendidikan untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 sebagaimana di atur dalam UU.

Kuasa hukum permohonan PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah SMA Gibran, Bambang Widjajanto dalam sidang meminta MK mengabulkan permohonannya.

Selain itu, Bambang meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Sebagaimana di atur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bambang juga meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres.

Termasuk, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023. Yaitu tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Juga menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Yang mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selanjutnya Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Minta Prabowo Usulkan 2 Calon Pengganti.

MK di minta membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang di laksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

MK di minta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang di usulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah putusan, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dan juga memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia

Sidang perdana ini di hadiri langsung Pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Prof Denny Indrayana. Hadir juga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.

Sementara untuk Kuasa hukum, selain Bambang Widjojanto, turut hadir adalah Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.

Pihak termohon yang hadir adalah Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu.

Hakim MK, Suhartoyo yang memimpin sidang meminta semua termohon dalam sidang berikutnya sudah melampirkan bukti-bukti terkait gugatan.

Pos terkait