Faktaindonesianews.com, Probolinggo – Kasus dugaan rangkap jabatan menyeret seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo ke ranah hukum. Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru tidak tetap di SDN Brabe 1, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya ketentuan tegas dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang sama-sama bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes. Ketentuan serupa juga tercantum dalam kontraknya sebagai guru honorer.
Terima Gaji dari Dua Sumber Anggaran Negara
Menurut jaksa, MMH menerima penghasilan dari dua jabatan yang keduanya dibiayai dana negara. Kondisi ini dinilai melanggar isi perjanjian kerja yang telah disepakati di masing-masing posisi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan tertuang jelas dalam kontrak kerja.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp118 juta,” ujar Taufik, Kamis (12/2).
Angka tersebut muncul dari akumulasi gaji yang diterima tersangka selama menjalankan dua jabatan yang sama-sama dibiayai anggaran negara.
Sempat Ditahan di Rutan Kraksaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MMH sempat ditahan oleh tim jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penahanan resmi. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Namun, perkembangan terbaru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Seorang tetangga menyebut MMH sudah kembali ke rumah. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan keluar dari tahanan setelah kasus tersebut menjadi viral.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait status terbaru penahanan tersebut.
Sorotan Publik dan Aspek Administratif
Kasus ini memicu diskusi publik, terutama soal batasan rangkap jabatan bagi tenaga honorer dan pendamping desa. Di satu sisi, aturan kontrak dinilai jelas melarang penerima dana negara memiliki pekerjaan lain yang juga dibiayai anggaran serupa. Di sisi lain, muncul perdebatan mengenai motif dan kondisi ekonomi tenaga honorer di daerah.
Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara ini berfokus pada aspek administrasi keuangan negara dan kepatuhan terhadap kontrak kerja, bukan pada profesi guru itu sendiri.






