JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pada Senin (13/10/2025).
Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Ketut Darpawan, yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
“Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang,” ujar Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan kesimpulan pada Jumat (10/10) lalu.
Hakim pun meminta tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Nadiem Makarim untuk hadir dalam sidang tersebut. Putusan ini akan menjadi penentu nasib Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tidak Berdasarkan Bukti Kuat
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hotman juga menyoroti belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
“Sekali lagi, majelis agar benar-benar membaca audit BPK untuk tahun 2020, 2021, dan 2022. Semua hasilnya menunjukkan harga pengadaan normal, tidak ada kelebihan bayar,” ujar Hotman.
Ia bahkan melontarkan analogi tajam.
“Kalau harga normal, berarti ibarat pembunuh didakwa membunuh tapi korbannya masih hidup. Dituduh korupsi tapi tidak ada kerugian negara,” tandasnya.
Hotman kemudian meminta agar hakim mengabulkan permohonan Praperadilan dan memerintahkan pembebasan Nadiem dari tahanan.
Jaksa Beberkan Empat Alat Bukti
Sementara itu, jaksa penyidik Roy Riady menyebut pihaknya memiliki empat alat bukti utama sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni:
-
Keterangan saksi,
-
Keterangan ahli keuangan,
-
Bukti surat, dan
-
Bukti petunjuk.
Roy menegaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem sudah sesuai prosedur hukum dan telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
“Secara limitatif, tidak diatur jenis alat bukti apa yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Yang jelas, kami memiliki dasar kuat,” kata Roy dalam persidangan.
Pihak kejaksaan pun meminta hakim menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Nadiem dan menyatakan proses hukum yang berjalan adalah sah secara hukum.
