Faktaindonesianews.com – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa istrinya, Reni Efendi, sebagai saksi tambahan pada Jumat (27/3).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Reni dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung saat keterangan disampaikan kepada awak media.
“Pemeriksaan saksi tambahan Reni Efendi (istri Richard Lee) dimulai pukul 10.00 WIB dan saat ini masih berlangsung,” ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh Reni dalam proses penyidikan. Ia sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 16 Juni 2025, sehingga kali ini penyidik ingin menggali lebih detail terkait peristiwa yang sedang ditangani.
“Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalaman terhadap keterangan sebelumnya,” tambahnya.
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai “dokter detektif”, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, penyidik menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan kesehatan serta perlindungan konsumen, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman tambahan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Saat ini, Richard Lee telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.






