Jaksa Agung Dan Jampidsus Diteror, Dalam Mengusut Kasus Mega Korupsi Rp. 271 T

Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Jaksa Agung dan Jampidsus di terror dalam mengusut kasus korupsi mega proyek timah bernilai  Rp.271 Triliun.

Keluarga Besar (KB) Purna Adhyaksa, Noor Rachmad mengapresiasi dan menyampaikan. Agar Jaksa Agung dan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Jangan pernah gentar dan maju terus pantang mundur  dalam mengusut tuntas. Kasus  dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah dalam menangani perkara tersebut,” kata Noor.

Menurut Noor, membongkar kasus mega korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan karena membutuhkan usaha dan nyali besar. Apalagi bila melibatkan banyak pihak. Untuk itu, Kejaksaan RI telah mampu menghadirkan wajah penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu.

Tak hanya itu, Noor menambahkan, Kejagung juga aktif memberantas korupsi. Dan memburu aset koruptor untuk di sita dan di rampas guna di kembalikan ke negara. Dengan demikian, sambung dia, hal tersebut menjadi pertanda bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini.

Jaksa Agung terus memompa semangat jajarannya untuk terus bergerilya dalam mengungkap berbagai mega korupsi di negeri ini. Dengan menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama.

Mengajak Masyarakat Untuk Mendukung Kejagung.

Noor memastikan, KB Purna Adhyaksa mempercayai kinerja dan sepak terjang Kejagung dalam memberantas korupsi. Sebagai bentuk kontrol sosial, pihaknya menegaskan tidak akan lengah dalam melakukan pengawasan, memberikan masukan, serta mengingatkan.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk mendukung upaya yang di lakukan oleh Kejagung. Termasuk dalam menghadapi berbagai teror yang di duga merupakan bentuk ‘serangan’ balik dari para koruptor guna menghalangi penyidikan.

Dia pun menyerukan agar upaya pengentasan tindak pidana korupsi harus di kawal secara proporsional dan memastikan pelaksanaannya dengan baik..

“Kejagung selalu bekerja profesional, memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, dan terukur.

Proses yang di jalankan juga sesuai koridor hukum, tetap humanis, berhati nurani, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelas  Noor.

Menetapkan Lima Tersangka Baru.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat (26/4/2024) menetapkan lima tersangka baru.  Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kelima tersangka, yakni HL selaku pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019. Dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

Kelima tersangka menambah daftar 16 tersangka yang telah di tetapkan sebelumnya. Dalam kasus itu, antara lain Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.  Dan Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Pos terkait