Jelang Idulfitri, Pemda Kota Bandung Pastikan Dunia Usaha Penuhi Hak-hak Buruh

Jelang Idulfitri, Pemda Kota Bandung Pastikan Dunia Usaha Penuhi Hak-hak Buruh

“Kami punya harapan besar, semua bisnis yang ada di Kota Bandung dapat melaksanakan amanat pemerintah hak terkait karyawan di Hari Raya. Dengan begitu, kami rasa di Hari Raya tahun di Kota Bandung kondusif,” ucap Bambang.

Senada dengan Bambang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung. Andri Darusman memastikan hingga saat ini dunia usaha yang ada di Kota Bandung telah menunaikan kewajiban para buruh jelang Idulfitri.

Ia juga menjelaskan, ada posko pengaduan di D isnaker Kota Bandung bagi para buruh. Selain itu, para buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat di akses melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) di nomor 0811-9521-151.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *