Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com: – Jelang Idulfitri Pemda Kota Bandung memastikan hak para buruh di Kota Bandung berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Dapat di penuhi dunia usaha. Hal itu di sampaikan Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.
Ia menyebut, per Kamis 4 April 2024, ada satu laporan ke Posko Pengaduan terkait menjamin kewajiban dunia usaha ini. Meski begitu, laporan tersebut sudah di teruskan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan ia yakin akan selesai dalam waktu dekat.
“Sampai sekarang tidak ada laporan signifikan. Malah hari ini kami mengunjungi PT. Tarumatex. Di sini jauh dari H-7, karyawan THR sudah memilikinya,” ujar Bambang di PT. Tarumatex, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung.
Bambang berharap, dunia usaha dapat memenuhi amanat Pemerintah Pusat terkait hak buruh pada hari raya (THR). Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menyediakan THR bagi buruh yang di berikan H-7 jelang Idulfitri.
“Kami punya harapan besar, semua bisnis yang ada di Kota Bandung dapat melaksanakan amanat pemerintah hak terkait karyawan di Hari Raya. Dengan begitu, kami rasa di Hari Raya tahun di Kota Bandung kondusif,” ucap Bambang.
Senada dengan Bambang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung. Andri Darusman memastikan hingga saat ini dunia usaha yang ada di Kota Bandung telah menunaikan kewajiban para buruh jelang Idulfitri.
Ia juga menjelaskan, ada posko pengaduan di D isnaker Kota Bandung bagi para buruh. Selain itu, para buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat di akses melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) di nomor 0811-9521-151.