Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com: – Jelang Idulfitri Pemda Kota Bandung memastikan hak para buruh di Kota Bandung berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Dapat di penuhi dunia usaha. Hal itu di sampaikan Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.
Ia menyebut, per Kamis 4 April 2024, ada satu laporan ke Posko Pengaduan terkait menjamin kewajiban dunia usaha ini. Meski begitu, laporan tersebut sudah di teruskan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan ia yakin akan selesai dalam waktu dekat.
“Sampai sekarang tidak ada laporan signifikan. Malah hari ini kami mengunjungi PT. Tarumatex. Di sini jauh dari H-7, karyawan THR sudah memilikinya,” ujar Bambang di PT. Tarumatex, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung.
Bambang berharap, dunia usaha dapat memenuhi amanat Pemerintah Pusat terkait hak buruh pada hari raya (THR). Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menyediakan THR bagi buruh yang di berikan H-7 jelang Idulfitri.