Faktaindonesianews.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipastikan akan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu. Kepastian ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya usai pertemuan di kediaman Jokowi di Solo, Sabtu (25/4).
Kuasa Hukum Ungkap Kesiapan Jokowi Hadir di Sidang
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi langsung dengan kliennya terkait perkembangan kasus yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
“Pak Jokowi menegaskan akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya,” ujar Yakup.
Ia menambahkan, langkah ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang meragukan kehadiran Jokowi maupun keaslian dokumen pendidikannya.
Ijazah dari SD hingga UGM Siap Ditampilkan
Tidak hanya ijazah perguruan tinggi, Jokowi disebut siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya membuktikan keabsahan riwayat pendidikan yang selama ini dipersoalkan.
Jadwal Sidang Masih Menunggu Penetapan
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, jadwal persidangan hingga kini masih menunggu penetapan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.
Yakup memperkirakan sidang akan digelar dalam waktu dekat.
“Harapannya dalam satu hingga dua bulan ini sidang sudah mulai berjalan,” jelasnya.
Lima Tersangka Segera Disidangkan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk Roy Suryo. Selain itu, nama lain yang turut menjadi tersangka adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan hingga tahap persidangan.
Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pihak kepolisian juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa sebelum disidangkan.
Langkah ini menandakan proses hukum memasuki tahap lanjutan menuju persidangan terbuka di pengadilan.
