Kabel Fiber Optik Diturunkan ke Bawah Tanah, Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Gangguan Layanan

Kabel Fiber Optik Diturunkan ke Bawah Tanah, Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Gangguan Layanan

Bandung, Faktaindonesianews.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menata jaringan kabel udara di ruang publik terus berlanjut. Pada Kamis, 8 Januari 2026, Pemkot Bandung melakukan perapihan kabel fiber optik di kawasan Simpang Jalan Aceh hingga Jalan Merdeka sebagai bagian dari proses migrasi jaringan menuju Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) bawah tanah atau ducting system.

Perapihan tersebut dilakukan melalui pengendalian kabel udara yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diturunkan ke bawah tanah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan estetik, khususnya di koridor jalan strategis pusat kota.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Mahyudin, menegaskan bahwa proses pemotongan kabel tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh tahapan telah mengikuti mekanisme serta peraturan yang berlaku dan melalui koordinasi dengan operator telekomunikasi terkait.

“Program ducting ini merupakan upaya jangka panjang. Semua kabel operator yang sebelumnya berada di udara wajib dimigrasikan ke jalur bawah tanah sesuai sistem IPT,” ujar Mahyudin.

Ia menjelaskan, proses migrasi jaringan tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan komunikasi intensif dengan operator, kesiapan teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengendalian kabel udara dilakukan secara bertahap dan terukur.

Mahyudin menyebutkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah memberikan batas waktu tiga bulan kepada operator untuk melakukan migrasi secara mandiri.

“Limitasi waktu tiga bulan sudah diberikan. Maka, pengendalian berupa pemotongan kabel yang dilakukan hari ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan wali kota,” tegasnya.

Ia memastikan, kabel-kabel yang dipotong dalam kegiatan ini sebelumnya telah aktif dan terkoneksi melalui jalur bawah tanah. Dengan demikian, langkah tersebut tidak menimbulkan gangguan layanan bagi masyarakat. Sementara itu, kabel operator yang masih dalam proses aktivasi di bawah tanah tidak dilakukan pemotongan dan telah diberi penanda khusus.

Kegiatan perapihan kabel ini merupakan hasil kolaborasi Pemkot Bandung dengan PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai mitra pelaksana program IPT. Program penataan jaringan ini direncanakan terus berjalan hingga tahun 2027.

Perwakilan PT Bandung Infra Investama, Andri, menyampaikan bahwa hingga saat ini jalur bawah tanah telah tersedia di 36 ruas jalan dan dinyatakan siap untuk pengendalian kabel udara.

“Total saat ini sudah ada 36 ruas jalan yang memiliki jalur bawah tanah dan siap dilakukan penurunan kabel,” jelas Andri.

Ia menambahkan, pada tahun 2026 pembangunan IPT ditargetkan mencakup 65 ruas jalan, sementara pada 2027 akan ditambah sekitar 30 ruas jalan. Dengan target tersebut, seluruh proses penataan jaringan kabel di Kota Bandung ditargetkan rampung pada April 2027.

Pos terkait