Kanopi Pasar Soreang Ambruk, DPRD Ungkap Kelalaian Pengelola Sejak 2020

Kanopi Pasar Soreang Ambruk, DPRD Ungkap Kelalaian Pengelola Sejak 2020

Faktaindonesianews.com, Kabupaten Bandung – Teka-teki penyebab ambruknya kanopi beton di Blok III Pasar Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Hasil rapat pengawasan DPRD Kabupaten Bandung menemukan bahwa pihak pengelola, PT Bangun Bina Persada, diduga tidak melakukan pemeliharaan konstruksi secara rutin sejak awal pembangunan.

Temuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Hailuki, usai mengikuti rapat Komisi B pada Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan, kelalaian pengelola menjadi faktor utama di balik runtuhnya kanopi beton yang membentang di 13 kios dan menelan korban jiwa.

Bacaan Lainnya

“Dalam rapat pengawasan, terungkap bahwa pengelola tidak melakukan perawatan rutin. Pemeliharaan hanya dilakukan jika ada keluhan dari pedagang,” ujar Hailuki, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, saat DPRD meminta bukti pemeliharaan berkala, pihak pengelola tidak mampu menunjukkannya. Bahkan, pengakuan bahwa perawatan hanya dilakukan berdasarkan laporan pedagang disebut sudah terjadi sejak 2020.

Kelalaian Berpotensi Sejak Awal Pembangunan

Hailuki menilai kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian serius sejak proyek pasar dibangun. Ia menegaskan, pengelolaan infrastruktur publik seperti pasar tidak boleh dilakukan secara reaktif, melainkan harus berbasis pemeliharaan berkala yang terukur.

“Artinya, mereka diduga lalai sejak awal. Tidak ada sistem pemeliharaan yang jelas. Ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

DPRD pun memastikan tidak akan berhenti pada temuan rapat semata. Dalam waktu dekat, Komisi B akan menggelar rapat lanjutan untuk pendalaman kasus dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pengelola dan instansi pemerintah.

Desakan Investigasi Menyeluruh

DPRD Kabupaten Bandung juga menyatakan dukungannya terhadap instruksi Bupati Bandung untuk melakukan investigasi menyeluruh atas insiden tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas, baik secara administratif maupun hukum.

“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Hailuki.

Ia juga menyoroti skema pembangunan Pasar Soreang yang menggunakan pola Bangun Serah Guna (BSG) atau build operate transfer (BOT) selama 25 tahun. Dalam skema ini, tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada di tangan pengelola.

Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Hailuki mengingatkan bahwa meskipun pengelola bertanggung jawab atas perawatan, pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan melalui dinas terkait. Ia menilai fungsi tersebut harus dijalankan secara maksimal, bukan sekadar formalitas administratif.

“Pemkab melalui dinas perdagangan dan industri harus aktif melakukan pembinaan dan pengawasan. Jangan sampai hanya tertulis di atas kertas,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita, mempertanyakan sanksi yang akan diberikan kepada pengelola. Ia menilai, jika kewajiban dalam nota kesepahaman (MoU) tidak dijalankan, maka pengelola dapat dikategorikan melakukan wanprestasi.

“Kalau tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan, itu jelas pelanggaran. Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi,” ujarnya.

Satu Orang Meninggal Dunia

Diketahui, insiden ambruknya kanopi beton terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Blok III Penggilingan Tepung Pasar Soreang. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan.

Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Soreang untuk mendapatkan perawatan. Material runtuhan juga menimpa lima sepeda motor dan satu unit mobil milik pengunjung pasar.

Pos terkait