BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Seorang karyawan toko sepeda listrik di Majalaya, Kabupaten Bandung, berinisial Dendi (26) nekat mencuri enam unit sepeda listrik milik tempatnya bekerja. Aksi yang dilakukan bersama dua rekannya itu terungkap setelah pemilik toko, IK (50), memeriksa stok barang dan menemukan selisih.
Peristiwa terjadi pada Rabu (6/8/2025) di toko sepeda listrik di Jalan Pamegersari, Desa dan Kecamatan Majalaya. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankan empat orang, termasuk seorang penadah.
“Iya benar. Para pelaku sudah kami amankan sebanyak tiga orang dan satu orang penadah. Jadi total pelaku ada empat orang,” kata Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno, Jumat (8/8/2025).
Tiga pelaku utama masing-masing Dendi (26), Heri Priandani (36), dan Ridwan Maulana (28), sedangkan penadahnya adalah Ade Kustandar (36). Suyatno menyebut pencurian ini dilakukan secara terencana.
Aksi bermula ketika korban mengirim 40 unit sepeda listrik dari Kota Bandung ke tokonya di Majalaya. Barang dikirim menggunakan tujuh mobil jasa ekspedisi dan diterima langsung oleh Dendi. Saat itu, stok lama sebanyak enam unit masih ada di toko.
“Sebenarnya totalnya ada 46 unit. Tapi pelaku melaporkan lewat WhatsApp bahwa total barang hanya 40 unit,” jelas Suyatno.
Usai mengirim laporan palsu, Dendi menghubungi Heri untuk membawa mobil ke toko. Bersama Ridwan, mereka mengangkut enam sepeda listrik ke kontrakan Heri.
Ridwan membawa satu unit ke rumahnya, sementara Heri menjual satu unit kepada Ade seharga Rp 2,3 juta, dengan DP Rp 800 ribu.
Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian Rp 19,8 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda.
“Kami juga mengamankan barang bukti enam sepeda listrik berbagai merek,” ujar Suyatno.
Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Majalaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
