Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bonatua Silalahi Diperiksa sebagai Saksi Ahli di Polda Metro Jaya

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bonatua Silalahi Diperiksa sebagai Saksi Ahli di Polda Metro Jaya

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Polda Metro Jaya kembali melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi sebagai saksi ahli, Rabu (11/2).

Bonatua diajukan sebagai saksi ahli meringankan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan sebutan trio RRT.

Bacaan Lainnya

“Benar (hari ini akan diperiksa sebagai saksi ahli),” kata Bonatua saat dikonfirmasi.

Bawa Salinan Ijazah Tanpa Sensor

Dalam pemeriksaan tersebut, Bonatua mengaku akan membawa salinan ijazah Jokowi yang telah ia peroleh secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dokumen itu ia dapatkan setelah melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Iya (salinan ijazah Jokowi) dibawa,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Bonatua menyatakan telah menerima fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor dari KPU RI pada Senin (9/2). Ia bahkan menyampaikan apresiasi atas langkah KPU yang akhirnya menyerahkan dokumen tersebut secara utuh.

“Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” ujar Bonatua.

Sembilan Informasi yang Sebelumnya Dikaburkan

Dalam proses sengketa sebelumnya, Bonatua menyebut terdapat sembilan informasi penting yang sempat disembunyikan atau dikaburkan oleh KPU dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sembilan informasi tersebut meliputi:

  • Nomor kertas

  • Nomor ijazah

  • Nomor induk mahasiswa

  • Tanggal lahir

  • Tempat lahir

  • Tanda tangan pejabat legalisir

  • Tanggal legalisasi

  • Tanda tangan Rektor UGM

  • Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM

Menurutnya, keterbukaan dokumen tanpa sensor penting untuk memastikan transparansi dan menjawab polemik yang berkembang di ruang publik.

Perkara Masih Bergulir

Kasus dugaan ijazah palsu ini sendiri masih dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian dari pendalaman penyidikan atas laporan yang menyeret trio RRT sebagai tersangka.

Kehadiran Bonatua sebagai saksi ahli diprediksi akan memperkuat narasi pembelaan dari pihak tersangka. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai relevansi dan bobot keterangan yang diberikan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur presiden ke-7 RI serta isu sensitif tentang keaslian dokumen pendidikan dan transparansi informasi publik. Proses hukum yang berjalan terbuka dan profesional akan menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pos terkait