Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kasus dugaan penipuan investasi kripto kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang perempuan bernama Agnes Stefani resmi melaporkan dugaan penipuan yang diduga melibatkan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, serta seorang trader kripto bernama Kalimasada ke Polda Metro Jaya, pada Senin (19/1/2026). Laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukum korban dan telah teregister secara resmi.
Kuasa hukum Agnes, Jajang, menjelaskan bahwa laporan polisi ini dibuat atas nama sejumlah korban yang merasa dirugikan secara finansial. Ia menyebut, kliennya telah menempuh berbagai upaya sebelum akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib.
“Hari ini kami, tim kuasa hukum bersama para korban, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, yakni saudara TR dan saudara K,” ujar Jajang kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Agnes mengaku telah aktif di dunia aset kripto selama kurang lebih lima tahun. Ia mengenal Timothy Ronald melalui media sosial, sebelum akhirnya memutuskan bergabung dalam komunitas dan kelas yang dikelola pihak terlapor pada periode 2023 hingga 2024.
Namun, seiring berjalannya waktu, Agnes menilai apa yang dijanjikan sejak awal tidak sejalan dengan kenyataan. Ia mengungkapkan, beberapa korban yang mengajukan komplain justru dikeluarkan dari grup diskusi atau akses komunikasinya ditutup.
Agnes mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar, akibat janji win rate tinggi yang disebut-sebut mencapai puluhan persen, tetapi tidak pernah terealisasi sesuai klaim.
“Yang ditawarkan tidak sesuai dengan realita. Win rate yang dijanjikan besar, tapi kenyataannya jauh berbeda,” ungkap Agnes.
Menariknya, Agnes menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tertarik dengan konten pamer kekayaan (flexing) yang kerap muncul di media sosial. Ia bergabung dengan Akademi Crypto murni untuk mendapatkan pembelajaran kripto yang terstruktur, layaknya sistem pendidikan dengan mentor yang memiliki kredibilitas.
“Bagi saya, apa pun yang ditampilkan di media sosial belum tentu mencerminkan kenyataan. Saya ikut kelas bukan untuk janji kaya instan, tapi ingin belajar secara profesional,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Agnes melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan sejumlah pasal dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan serupa dari korban lain bernama Younger. Kasus ini turut ramai dibahas setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn, yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap korban sebelum melapor.
Unggahan tersebut bahkan menampilkan bukti tanda laporan polisi, memperkuat dugaan bahwa kasus penipuan trading kripto ini melibatkan lebih dari satu korban dan berpotensi berkembang lebih luas.
