Kasus Money Politic Ciamis Masuk Babak Baru, Ketua Bawaslu Diadukan ke DKPP

“Selain itu, Eti Nurhayati di minta untuk hadir sebagai pihak pengadu,” jelas Elit.

Elit yakin bahwa pihaknya akan memenangkan kasus ini dan Jajang Miftahudin, selaku Ketua Bawaslu Ciamis akan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mengirimkan softfile dokumen dan alat bukti ke sekretariat DKPP paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan sidang.

Selain itu, mereka juga akan membawa serta menyerahkan 8 rangkap dokumen dan alat bukti primer sebelum sidang pemeriksaan di mulai.

“Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi integritas dan kredibilitas Bawaslu Ciamis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan profesional,” tegas Elit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *