Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Naik ke Dugaan Pidana, Farhan Usut Izin Usaha hingga Libatkan Gakkum KLH

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) ke tahap yang lebih serius. Tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, Pemkot juga menelusuri seluruh dokumen perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penyelidikan yang dilakukan sejak 29 Juni 2026 telah menemukan perkembangan signifikan sehingga penanganannya tidak lagi sebatas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Pemkot Tingkatkan Penanganan ke Dugaan Tindak Pidana

Farhan menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Saat ini proses penyelidikan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berjalan.

“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.

Menurut laporan awal yang diterima Pemkot, apabila seluruh unsur pidana terbukti, perkara tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun disertai denda hingga miliaran rupiah.

Perizinan Usaha Ikut Diperiksa

Selain aspek pidana, Pemkot Bandung juga memperluas penyelidikan dengan memeriksa legalitas bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan pohon.

Langkah tersebut dilakukan karena muncul dugaan bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional sebuah kegiatan usaha.

“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ujar Farhan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Adapun dokumen yang diperiksa meliputi izin operasional lapangan padel, kafe, hingga videotron yang berada di kawasan tersebut.

Farhan mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masih terdapat sejumlah dokumen yang belum lengkap.

“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya, seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Pemkot Siapkan Rehabilitasi Pohon dan Telusuri Dugaan Keterlibatan ASN

Di tengah proses hukum, Pemkot Bandung juga mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan.

Farhan memastikan pohon pengganti yang akan ditanam bukan berupa bibit kecil, melainkan pohon berukuran cukup besar agar fungsi peneduh dapat segera kembali.

“Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” ujarnya.

Area bekas penebangan juga akan dipasangi pembatas sementara guna mendukung proses rehabilitasi.

Selain itu, Farhan mengaku telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Farhan juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

“Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.

Pemkot Siapkan Aturan Jam Operasional Usaha

Pada kesempatan yang sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung Rulli Subhanuddin menyampaikan perkembangan penanganan keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri.

Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat, yakni dugaan penggunaan saluran drainase (branjang) dan kebisingan aktivitas usaha.

Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan saluran drainase tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan kini telah diperbaiki.

Sementara terkait kebisingan, Diciptabintar meminta pengelola membatasi jam operasional serta membangun kesepakatan dengan warga sekitar.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional usaha yang berada di dekat kawasan permukiman.

Pos terkait