Jakarta, Faktaindonesianews.com — Kasus pembalakan liar di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), usai ditemukan indikasi kuat adanya aliran dana hasil kejahatan kehutanan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik saat ini masih mendalami keterkaitan antara aksi pembalakan liar dengan praktik pencucian uang.
“Sementara ini penyidikan dikenakan UU Kehutanan, tapi tidak menutup kemungkinan bisa juga diterapkan UU TPPU. Semua tergantung hasil pendalaman tim Gakkum,” jelas Anang kepada wartawan, Rabu (15/10).
Menurutnya, dua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mereka terdiri dari seorang individu berinisial IM, serta korporasi PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Kedua tersangka dijerat UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Ribuan Kubik Kayu Ilegal Disita
Dalam penyidikan, Satgas PKH berhasil menemukan 4.610 meter kubik kayu meranti ilegal yang hendak dijual secara gelap. Ribuan kayu tersebut diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tagboat Jenebora I, sebelum akhirnya diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Penyidik mengungkap modus pelaku yang cukup rapi. Mereka memalsukan dokumen legalitas kayu, seolah-olah hasil tebangan liar itu memiliki izin resmi dari pemerintah. Praktik tersebut dilakukan untuk memuluskan penjualan kayu ke luar daerah dengan nilai ekonomi yang besar.
Akibat dari tindakan ini, sekitar 730 hektar hutan di Pulau Sipora mengalami kerusakan parah, termasuk jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektar. Para ahli memperkirakan, dibutuhkan waktu antara 60 hingga 100 tahun untuk memulihkan kembali ekosistem di wilayah tersebut.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Anang menegaskan, Kejagung bersama Satgas Gakkum akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar ini. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang ikut menikmati hasil kejahatan melalui aliran dana mencurigakan.
“Kami akan lihat lebih dalam. Jika ada indikasi pencucian uang, tentu akan kami tindaklanjuti dengan pasal TPPU,” tegas Anang.
Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan merusak ekosistem hutan Indonesia.






