Jakarta, Faktaindonesinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyelidikan ini mencakup periode 2012 hingga 2022, dengan fokus pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) ESDM.
Pada Senin (10/2), tim penyidik Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas ESDM selama tujuh jam. Dari penggeledahan tersebut, mereka menyita lima kotak dokumen dan 15 unit ponsel sebagai barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). “Penyimpangan tersebut diduga melibatkan oknum di Ditjen Migas ESDM,” ujar Ketut.
Penyidik menduga adanya kerugian negara akibat praktik korupsi ini. Namun, hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat,” tambah Ketut.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi sebelum ada pengumuman resmi terkait perkembangan penyidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor energi yang melibatkan pejabat negara. Sebelumnya, mantan Dirjen Mineral dan Batubara ESDM, Bambang Gatot Ariyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penjualan timah.
Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
