Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, dari Sabu hingga Senpi Rakitan

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, dari Sabu hingga Senpi Rakitan

CIAMIS, Faktaindonesianews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis, Kamis (10/7/2025), disaksikan sejumlah pihak seperti Polres, BNN, Dandim, Pengadilan Negeri Ciamis, dan perwakilan Pemda.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan, mulai dari kasus narkotika, kepemilikan senjata api rakitan, hingga barang bukti lainnya seperti pakaian hasil tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Ada 75 perkara yang barang buktinya kita musnahkan hari ini. Di antaranya narkotika, senjata api rakitan, airsoft gun, pakaian, dan daun ganja kering,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin.

Wiwin merinci, barang bukti narkotika yang dihancurkan meliputi:

  • 15,33 gram daun ganja kering

  • 13 gram sabu

  • 5.628 butir tramadol

  • 41 butir Xexymer

  • 298 butir Alprazolam

  • 1.147 butir Double Y

  • 61 butir Trihexyphenidyl

Selain itu, turut dimusnahkan 77 potong pakaian, dua pucuk senjata api rakitan, dan satu unit airsoft gun jenis revolver.

“Pemusnahan ini bagian dari eksekusi hukum yang menjadi tugas jaksa setelah perkara dinyatakan inkrah,” tambah Wiwin.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pengungkapan jaringan narkotika di wilayah hukum Ciamis. Keberhasilan ini disebut sebagai hasil kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Ciamis,” tegas Wiwin.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah konkret dalam upaya menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, serta memastikan proses hukum berjalan tuntas dari awal hingga akhir.

Pos terkait