Revitalisasi Pasar Ciroyom Bandung, Perumda Pasar Juara Pastikan Aspek Hukum dan Pedagang Jadi Perhatian

Faktaindonesianews.com, Bandung – Proses revitalisasi Pasar Ciroyom Kota Bandung terus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari kepastian hukum, pengelolaan aset, kelayakan usaha hingga keberlangsungan pedagang yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Perumda Pasar Juara Kota Bandung memastikan setiap tahapan penataan dilakukan berdasarkan administrasi yang jelas, kajian profesional serta ketentuan yang berlaku. Revitalisasi tidak hanya diarahkan untuk membangun kembali fasilitas fisik, tetapi juga menata pemanfaatan ruang dagang agar memiliki dasar pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, mengatakan aspek administrasi dan pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

“Dalam proses revitalisasi ini, kami memastikan seluruh tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, melalui kajian profesional dan pendampingan hukum. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan pedagang eksisting,” ujar Pradana, Selasa (29/9/2026).

Pasar Ciroyom Memiliki Dasar HGB

Dari sisi pertanahan, pengelolaan kawasan Pasar Ciroyom di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, memiliki dasar administrasi berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

Perumda Pasar Juara tercatat sebagai pemegang hak atas lokasi tersebut berdasarkan Keputusan Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

Pradana menyebut hingga saat ini tidak terdapat gugatan terkait alas hak atas lokasi Pasar Ciroyom yang diajukan pihak ahli waris. Karena itu, dokumen administrasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan kawasan, termasuk proses revitalisasi dan pemanfaatan ruang usaha.

Tarif Ruang Dagang Dikaji KJPP

Selain persoalan pertanahan, Perumda Pasar Juara juga menggunakan kajian profesional dalam menentukan tarif tempat usaha di Pasar Ciroyom.

Kajian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya kondisi dan nilai aset, kebutuhan revitalisasi, biaya operasional, proyeksi pendapatan, kemampuan penyerapan ruang dagang, jangka waktu pengelolaan, kemampuan investasi kembali serta harga pembanding di pasar.

Metodologi yang digunakan mencakup analisis pasar dan analisis finansial, termasuk proyeksi arus kas serta indikator kelayakan investasi.

Hasil kajian tersebut menetapkan harga dasar ruang dagang bagi pedagang eksisting sebesar Rp12 juta per meter persegi. Sementara untuk pedagang baru ditetapkan sebesar Rp23 juta per meter persegi.

Nilai tersebut berlaku untuk masa hak pakai selama 20 tahun.

Pradana menjelaskan perbedaan harga tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus bagi pedagang lama dalam proses revitalisasi. Namun, nilai setiap unit tetap mempertimbangkan luas, jenis, zona atau lokasi, serta posisi ruang dagang.

Ada 1.045 Ruang Dagang

Dalam proses penataan Pasar Ciroyom, terdapat 1.045 ruang dagang yang menjadi bagian dari pemanfaatan ruang usaha.

Perumda Pasar Juara telah melakukan verifikasi sekaligus sosialisasi kepada pedagang. Informasi yang disampaikan mencakup rencana penataan, mekanisme pemanfaatan ruang dagang hingga tarif yang diberlakukan.

Pemanfaatan ruang usaha tersebut selanjutnya dilakukan melalui Surat Perjanjian Tempat Berjualan (SPTB). Dokumen ini memberikan hak kepada pedagang untuk memanfaatkan tempat berjualan dengan masa pakai selama 20 tahun.

Pradana menegaskan, periode 20 tahun dalam kajian tersebut merupakan gambaran nilai ekonomis ruang dagang dalam jangka panjang, bukan berarti menjadi ketentuan cicilan bulanan.

Pedagang Eksisting Tetap Mendapat Perhatian

Keberadaan pedagang yang sudah lama menjalankan usaha di Pasar Ciroyom juga menjadi salah satu perhatian dalam proses revitalisasi.

Perumda Pasar Juara terus melakukan komunikasi, verifikasi dan sosialisasi agar pedagang memahami tahapan penataan. Pedagang juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun masukan terkait proses revitalisasi.

“Mayoritas pedagang telah melakukan pembayaran kepada Perumda Pasar. Di sisi lain, berbagai masukan yang disampaikan pedagang tetap menjadi bagian dari proses komunikasi dan evaluasi dalam pelaksanaan revitalisasi,” kata Pradana.

Untuk menjaga pemerataan kesempatan usaha, Perumda Pasar Juara juga menerapkan tarif progresif bagi pedagang yang memiliki lebih dari satu ruang dagang sesuai skema yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi penguasaan ruang usaha secara berlebihan oleh pihak tertentu sehingga pemanfaatan ruang dagang dapat berlangsung lebih proporsional.

Pedagang Punya Beberapa Pilihan Pembayaran

Dalam penyelesaian kewajiban pembayaran, pedagang yang sudah melunasi seluruh kewajibannya dapat melanjutkan proses Akta Jual Beli (AJB) sesuai tahapan administrasi.

Sementara pedagang yang telah membayar uang muka minimal 20 persen dapat melanjutkan proses melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Untuk menyelesaikan sisa kewajiban, tersedia pilihan pembayaran secara tunai maupun bertahap kepada Perumda Pasar dengan batas penyelesaian paling lambat Desember 2026.

Pedagang juga dapat memilih alternatif pembiayaan melalui perbankan dengan jangka waktu maksimal lima tahun, sesuai ketentuan bank. Salah satu pilihan mekanisme pembayaran yang tersedia adalah pembayaran secara harian.

Menurut Pradana, sejumlah pilihan tersebut disiapkan agar pedagang dapat menyesuaikan penyelesaian kewajiban dengan kemampuan dan skema pembayaran yang tersedia.

Pos terkait