Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memperkuat koordinasi seluruh unsur Dewan Pengupahan sebagai bagian dari persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung Tahun 2027.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pembahasan sejak dini dinilai penting agar proses penetapan upah nantinya dapat berjalan berdasarkan data dan kajian yang objektif.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengatakan Dewan Pengupahan mempunyai posisi strategis dalam memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Bandung terkait penetapan upah minimum.
“Dewan Pengupahan itu tugasnya memberikan masukan kepada wali kota untuk menentukan upah regional tingkat kota. Upah regional setiap tahun berubah sesuai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks-indeks lainnya. Semua itu dirumuskan oleh Dewan Pengupahan,” ujar Yayan, Kamis (24/9/2026).
Dewan Pengupahan Bandung Beranggotakan Berbagai Unsur
Dewan Pengupahan Kota Bandung dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 561/Kep.700-Disnaker/2026 tentang penetapan keanggotaan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kota Bandung masa jabatan 2026–2029. Kepwal tersebut ditetapkan pada 2 April 2026 dan berstatus berlaku.
Struktur Dewan Pengupahan melibatkan sejumlah unsur, yakni pemerintah, akademisi, pengusaha, pekerja, serta BPS.
Yayan yang menjabat sebagai Kepala Disnaker bertindak sebagai ketua. Sementara unsur pemerintah antara lain berasal dari Disnaker, Diskominfo, Bapperida, dan BPS. Dari unsur pengusaha terdapat perwakilan Apindo dan Kadin, sedangkan unsur pekerja berasal dari serikat pekerja.
Menurut Yayan, keberagaman unsur tersebut diperlukan agar pembahasan upah dapat melihat persoalan dari berbagai sudut pandang.
Pemerintah Berperan Menjembatani Kepentingan
Dalam pembahasan UMK, pemerintah memiliki peran sebagai pihak yang menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha.
Yayan mengatakan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja perlu menjadi perhatian secara bersamaan. Karena itu, pembahasan upah tidak cukup hanya melihat keinginan salah satu kelompok.
“Pemerintah harus menjaga keseimbangan. Kalau upah terus naik sementara pengusahanya tidak kuat, akhirnya bangkrut. Tapi kalau pengusahanya bagus sementara upahnya rendah, kasihan pekerjanya. Di sinilah pemerintah menjembatani diskusi berdasarkan data dan kajian yang objektif,” ujarnya.
Sejumlah data menjadi bahan pembahasan, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, hasil survei kebutuhan hidup layak, serta masukan akademisi.
Secara nasional, PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur formula penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Regulasi tersebut juga menempatkan Dewan Pengupahan provinsi serta kabupaten/kota dalam penentuan nilai indeks tertentu dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.
Persiapan UMK 2027 Dimulai Lebih Awal
Meskipun penetapan UMK biasanya berlangsung menjelang akhir tahun, Yayan menilai komunikasi antaranggota Dewan Pengupahan perlu dibangun sejak jauh hari.
Menurutnya, keputusan mengenai upah minimum berkaitan dengan kondisi dunia usaha dan pekerja. Karena itu, kesamaan pemahaman di antara pemangku kepentingan menjadi bagian penting sebelum pembahasan masuk pada tahapan teknis.
“Dewan Pengupahan ini sangat menentukan apakah ekonomi akan meningkat, investasi bertumbuh, atau justru investor enggan masuk. Di sisi lain, kita juga harus memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak. Karena itu dari sekarang kami mulai menyamakan persepsi,” katanya.
Hingga saat ini, menurut Yayan, unsur pengusaha, akademisi, BPS, pemerintah dan pekerja telah menunjukkan komitmen untuk membangun dialog yang konstruktif.
“Alhamdulillah pengusahanya hadir dan kompak, akademisi memberikan pandangan, BPS juga memberikan data. Pemerintah menjembatani dan keinginan pekerja pun sama-sama kita dengarkan,” tuturnya.
Masih Menunggu Petunjuk Teknis Pemerintah Pusat
Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai formula UMK 2027, Disnaker Kota Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Namun, Yayan menegaskan bahwa koordinasi antarunsur Dewan Pengupahan tidak perlu menunggu regulasi teknis tersebut. Kesamaan visi dan komunikasi antarpihak perlu dibangun terlebih dahulu agar pembahasan nantinya tidak berjalan dengan kepentingan masing-masing.
“Kita memang menunggu juklak-juknis dari pemerintah pusat. Tapi sebelum itu, harus ada keterikatan dan kesamaan visi di antara semua pihak. Jangan sampai nanti masing-masing membawa ego sendiri-sendiri,” ujarnya.
Dengan demikian, proses awal penetapan UMK Bandung 2027 saat ini lebih diarahkan pada penguatan koordinasi, penyamaan persepsi dan penyiapan data.
Pemkot Bandung Harapkan Penetapan UMK Berbasis Data
Yayan berharap proses pembahasan UMK 2027 dapat menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha secara bersamaan.
“Harapan saya nanti upah regional tahun 2027 bisa dimenangkan oleh semua pihak. Pengusahanya merasa mampu, pekerjanya merasa terlindungi, dan semuanya berdasarkan data serta kajian yang objektif. Tidak ada kegaduhan atau keributan yang merugikan kita semua,” katanya.
Ia juga memastikan kondisi hubungan industrial di Kota Bandung sejauh ini tetap kondusif menjelang proses penetapan UMK.
“Insyaallah aman. Menjelang penentuan upah tidak ada kegaduhan. Semua pihak memiliki semangat yang sama untuk membangun Kota Bandung,” ujarnya.
Dengan koordinasi yang mulai diperkuat sejak sekarang, persiapan penetapan UMK Kota Bandung 2027 diharapkan dapat berjalan secara terukur. Data statistik, kajian akademis, kondisi dunia usaha, serta kebutuhan pekerja menjadi bagian dari bahan pembahasan agar rekomendasi Dewan Pengupahan dapat disusun secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.






