Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan bantuan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (17/12).

Kedua tersangka masing-masing berinisial KB, selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari sebagai pengembang, serta IKADP, selaku Relationship Manager pada salah satu bank BUMN penyalur kredit perumahan subsidi.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi di Buleleng.

“Kami menetapkan dua orang tersangka, yakni KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari serta IKADP selaku pegawai bank penyalur, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Chatarina dalam konferensi pers di Kejati Bali.

Ia menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 50 orang saksi dan tiga orang ahli, serta didukung bukti surat, petunjuk, dan barang bukti yang telah disita.

Menurut Chatarina, para tersangka terlibat dalam penyimpangan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana atau Subsidi (KPRS) yang bersumber dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam praktiknya, mereka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan KPRS dengan menggunakan identitas masyarakat yang lolos BI checking pada empat bank penyalur.

“Persyaratan yang direkayasa meliputi surat keterangan kerja, slip gaji, hingga surat keterangan penghasilan,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 399 unit rumah subsidi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Untuk setiap unit rumah yang berhasil diakadkan, tersangka IKADP menerima imbalan sebesar Rp400 ribu.

“Perbuatan tersangka KB telah merugikan keuangan negara sekitar Rp41 miliar, sementara tersangka IKADP memperoleh keuntungan dari setiap unit rumah yang dikreditkan,” ujar Chatarina.

Penyidik Kejati Bali langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, hingga 5 Januari 2026. Kejati Bali juga membuka peluang penetapan tersangka lain seiring pendalaman perkara.

“Masih ada saksi yang akan kami periksa, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Kepala DPMPTSP Buleleng IMK dan pejabat teknis Dinas PUTR Buleleng NADK.

Keduanya terbukti melakukan pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah subsidi dan telah divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pos terkait