Jakarta, Faktaindonesianews.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memanfaatkan data geospasial berbasis citra satelit untuk mengidentifikasi perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan dengan membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan citra satelit menjadi data awal yang sangat penting sebelum dilakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Citra satelit itu memberikan data kepada kami terkait seluruh dugaan bukaan tambang yang berada di dalam kawasan hutan,” kata Febriel kepada wartawan, Rabu (17/12).
Menurutnya, data hasil pemantauan satelit tersebut akan dicocokkan dengan data perizinan yang dimiliki kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin resmi atau justru melanggar ketentuan.
Febriel menegaskan, jika hasil verifikasi membuktikan adanya pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin, Satgas PKH akan langsung mengambil tindakan tegas.
“Jika terbukti, tentu akan langsung kami tindak. Data yang kami gunakan ini valid,” ujarnya.
Selain mengandalkan teknologi citra satelit, Satgas PKH juga membuka pintu seluas-luasnya bagi laporan masyarakat. Setiap informasi terkait dugaan tambang ilegal di kawasan hutan akan ditelusuri dan diselidiki lebih lanjut.
“Kami turun ke lapangan, melakukan investigasi dan penyelidikan. Informasi bisa berasal dari masyarakat setempat maupun dari instansi terkait,” jelas Febriel.
Saat ini, Satgas Halilintar PKH tengah melakukan verifikasi terhadap sekitar 200 perusahaan yang diduga membuka lahan tambang di kawasan hutan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Satgas PKH juga telah menetapkan 22 perusahaan tambang untuk membayar denda dengan total nilai mencapai Rp29,2 triliun.
Puluhan perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan karena melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) masing-masing.
