Bandung, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari komitmennya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan yang berlangsung di SMA Negeri 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. dengan materi utama bertema “Bullying”.
Program JMS ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa tentang bahaya perundungan serta cara mencegah dan menanganinya. Dalam penyuluhannya, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana.
“Perilaku bullying diatur dalam berbagai regulasi seperti KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi, setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang nyata,” ujarnya.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dampak sosial dan psikologis dari tindakan perundungan. Korban bullying, kata Nur, sering kali mengalami gangguan mental, sosial, fisik, bahkan penurunan prestasi akademik.
“Perundungan yang dianggap sepele bisa meninggalkan trauma mendalam dan memengaruhi masa depan korban. Karena itu, penting bagi siswa untuk memahami hukum sejak dini agar mampu mengenali batas perilaku yang benar dan menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.
Kegiatan JMS diakhiri dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Para siswa tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar cara menghadapi bullying, mekanisme pelaporan, dan peran hukum dalam melindungi korban.
Melalui program ini, Kejati Jabar berharap kesadaran hukum generasi muda semakin meningkat, sekaligus memperkuat budaya anti-bullying di lingkungan pendidikan.
Program Jaksa Masuk Sekolah juga menjadi langkah nyata Kejaksaan dalam mendukung terciptanya sekolah ramah anak dan bebas kekerasan di Jawa Barat.
