Bandung, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 16 Kota Bandung, Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dengan fokus pada isu perundungan (bullying) yang masih marak di kalangan pelajar.
Nur menegaskan, perilaku bullying bukan sekadar masalah etika, tetapi juga pelanggaran hukum. “Di mata hukum Indonesia, perilaku bullying termasuk perbuatan melanggar hukum. Pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana seperti yang diatur dalam KUHP,” ujarnya.
Sadar Hukum Sejak Bangku Sekolah
Mengusung tema “Bullying”, program ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar terkait cara mencegah, menyikapi, dan melawan praktik perundungan di lingkungan sekolah. Nur menekankan, siswa sebagai generasi penerus bangsa harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.
“Bullying yang dianggap sepele bisa menimbulkan dampak serius, mulai dari masalah mental, sosial, fisik, hingga akademis. Melalui program JMS, kami ingin siswa-siswi lebih sadar hukum, mengenali hukum, dan menjauhi hukuman,” tambahnya.
Diskusi Interaktif
Acara tidak hanya berupa penyuluhan, tetapi juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar bentuk-bentuk bullying, langkah pencegahan, serta cara menyikapinya baik di sekolah maupun di lingkungan sosial.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Jabar dalam mendekatkan dunia hukum dengan generasi muda. Program JMS diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan bebas perundungan.






