Berita, FaktaInfonesiaNews.com -Sebanyak enam orang jaksa di tunjuk Kejati Jawa Barat (Jabar). Untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina Cirebon.
Di katakan Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Cahya, berkas Surat Perintah Di mulainya Penyidikan (SPDP) tersangka PG alias Perong, telah di terima Kejati Jabar.
“Kejati Jabar baru menerima SPDP tersangka atas nama PS dengan sangkaan pasal 80 (1) (3) Jo pasal 81 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014. Dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Namun berkas perkara tersangka, belum dikirim dari penyidik Polda Jabar.,” katanya, Selasa (28/5/24).
Kepada awak media, Nur Cahya juga menjelaskan, Kejati Jabar turun tangan menangani kasus pembunuhan Vina ini. Lantaran tersangka PS di tangkap Polda Jabar.
“Vina dan tersangka Pegi Setiawan ini mendapatkan atensi langsung Jaksa Agung Muda Pindana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelasnya.
“Atensi tersebut tentunya dengan penegasan agar di tangani secara profesional,” sambungnya.
Belum Bisa Memastikan Lokasi Pengadilan.
Meski demikian, menurut Nur Cahya, terkait lokasi di gelarnya persidangan. Kejati Jabar masih belum bisa memastikan lokasi pengadilan untuk mengsidangkan kasus pembunuhan Vina.
“Kalau lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya. Saat ini kami belum memastikan di sidang di pengadilan mana,” pungkasnya.






