Berita, FaktaInfonesiaNews.com -Sebanyak enam orang jaksa di tunjuk Kejati Jawa Barat (Jabar). Untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina Cirebon.
Di katakan Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Cahya, berkas Surat Perintah Di mulainya Penyidikan (SPDP) tersangka PG alias Perong, telah di terima Kejati Jabar.
“Kejati Jabar baru menerima SPDP tersangka atas nama PS dengan sangkaan pasal 80 (1) (3) Jo pasal 81 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014. Dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. NamunĀ berkas perkara tersangka, belum dikirim dari penyidik Polda Jabar.,” katanya, Selasa (28/5/24).
Kepada awak media, Nur Cahya juga menjelaskan, Kejati Jabar turun tangan menangani kasus pembunuhan Vina ini. Lantaran tersangka PS di tangkap Polda Jabar.