Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Dana Hibah Kembali Di Gelar

Berita, FaktaIndonesiaNews.com  –  Sidang lanjutan perkara Tipikor dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat.  Kembali di gelar di PN Tipikor Bandung Kelas 1 A Khusus.

JPU Kejati Jawa Barat, Wahyu, menyampiakan kehadiran seorang saksi dalam persidangan tersebut. Berkaitan dengan pembiayaan asset yang di duga d ibeli dari hasil uang pemotongan dana hibah.

Bacaan Lainnya

“Ya, tadi kita hadirkan seorang saksi berkenaan dengan pembelian rumah. Yang di duga di beli dari hasik uang pemotongan dana hibah,” kata Wahyu..

Kepada awak media usia persidangan, Rabu (29/5/24), Wahyu menjelaskan. Bahwa dalam perkara ini, kerugian negara kurang lebih Rp 800 juta. Dan di duga adanya aliran dana yang di terima oleh sejumlah pihak.

“ Kita sedang memeriksa para saksi kaitan kemana saja uang tersebut mengalir. Di karenakan kerugian Negara berkisar Rp. 800 juta.

Atas dasar kerugian negara itu, maka JPU akan terus mendalami atas keterangan saksi dan terdakwa Opik. Dan kemudian akan memanggil para pihak yang di duga menerima aliran dana hibah tersebut.

Akan Memanggil Kembali Tiga Orang Saksi Termasuk “OS”.

“Sidang hari ini, seharusnya terdapat empat saksi, namun tiga saksi lainnya mangkir. Termasuk di duga Pimpinan DPRD Jawa Barat berinisial OS,” jelas Wahyu.

FAKTAINDONES

Pos terkait