Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati jabar, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN di lakukan penahanan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung. Selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024. Dan untuk tersangka M di lakukan penahanan kota.