Kejati Jabar Serahkan Tiga Terangka Kasus Pasar Sindang Kasih Ke Kejari Majalengka

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati jabar, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN di lakukan penahanan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024  di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung. Selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024. Dan untuk tersangka M  di lakukan penahanan kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *