Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti, pada Rabu 26 Juni 2024. Ketiga tersangka yaitu INA, AN dan M dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis. Dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Kepada para tersangka di kenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati jabar, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN di lakukan penahanan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung. Selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024. Dan untuk tersangka M di lakukan penahanan kota.






