Kemenperin Percepat Ekosistem Bus Listrik Nasional, Target TKDN Kendaraan Listrik Tembus 40 Persen

Faktaindonesianews.com – Kementerian Perindustrian terus mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, khususnya pada sektor bus dan truk listrik. Langkah ini dilakukan melalui penguatan industri berbasis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sekaligus mempercepat penggunaan transportasi ramah lingkungan di Indonesia.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan industri otomotif nasional kini semakin siap menghadapi era kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB, termasuk untuk kendaraan berat seperti bus dan truk listrik.

Bacaan Lainnya

Menurut Mahardi, saat ini terdapat sembilan industri lokal yang telah memproduksi bus dan truk listrik di Indonesia. Kehadiran industri tersebut dinilai menjadi bukti bahwa kemampuan manufaktur nasional terus berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan transportasi modern yang lebih efisien dan rendah emisi.

“Industri dalam negeri kini sudah mampu melayani kebutuhan kendaraan angkutan barang hingga kendaraan layanan khusus berbasis listrik,” ujar Mahardi dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan sejumlah produk bus listrik nasional bahkan sudah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen. Capaian tersebut termasuk kontribusi dari industri karoseri lokal yang terus didorong untuk meningkatkan penggunaan komponen buatan dalam negeri.

Pemerintah, lanjut Mahardi, saat ini juga sedang melakukan revisi regulasi terkait komponen utama TKDN untuk kendaraan listrik nasional. Revisi aturan tersebut dilakukan bersama para pelaku industri karoseri guna memperkuat implementasi kebijakan kandungan lokal di sektor otomotif listrik.

Regulasi baru itu nantinya diharapkan menjadi instrumen tambahan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Kami sedang melakukan revisi peraturan dirjen terkait komponen utama TKDN bersama pelaku industri karoseri dan dalam waktu dekat diharapkan segera diterbitkan,” katanya.

Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga memastikan kebijakan insentif kendaraan listrik berbasis TKDN tetap dilanjutkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan industri otomotif nasional sekaligus mendukung target transisi energi bersih di sektor transportasi.

Pemerintah sendiri menargetkan tingkat minimum TKDN kendaraan listrik nasional dapat mencapai 40 persen pada tahun 2026 sesuai dengan peta jalan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai nasional.

Di sisi lain, percepatan penggunaan kendaraan listrik mulai terlihat di sejumlah daerah yang secara bertahap mengganti armada transportasi publik menggunakan bus listrik. Menurut Mahardi, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan, hemat energi, dan modern.

Tren penggunaan bus listrik di berbagai kota juga dinilai dapat membantu mengurangi emisi karbon serta meningkatkan kualitas udara di kawasan perkotaan yang selama ini padat kendaraan berbahan bakar fosil.

Kemenperin mencatat industri otomotif Indonesia saat ini memiliki 41 pabrikan kendaraan roda empat dengan kapasitas produksi mencapai 2,5 juta unit per tahun. Industri tersebut juga didukung investasi sebesar Rp163 triliun dan menyerap lebih dari 69 ribu tenaga kerja langsung.

Besarnya kapasitas industri tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.

Pos terkait