Kementerian Kehutanan Ambil Alih Pengawasan 711 Satwa Bandung Zoo, Status Milik Negara Ditegaskan

Kementerian Kehutanan Ambil Alih Pengawasan 711 Satwa Bandung Zoo, Status Milik Negara Ditegaskan

Bandung, Faktaindonesianews.com — Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh satwa yang berada di Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) kini berada dalam pengawasan penuh negara. Total terdapat 711 individu satwa yang seluruhnya berstatus satwa dilindungi dan secara hukum merupakan milik negara.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, usai penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bandung, Kamis (5/2/2026).

Bacaan Lainnya

Satyawan menjelaskan, status hukum satwa di kebun binatang di seluruh Indonesia pada dasarnya sama, yakni sebagai aset negara yang dititipkan kepada lembaga konservasi untuk dikelola sesuai prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa.

“Satwa di kebun binatang seluruh Indonesia itu milik negara. Bandung Zoo saat ini memiliki sekitar 711 individu, dan semuanya satwa dilindungi,” ujar Satyawan.

Seiring pencabutan izin lembaga konservasi serta dihentikannya aktivitas pengelola lama Bandung Zoo, tanggung jawab penuh terhadap perawatan dan perlindungan satwa kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

“Kami bertanggung jawab memastikan tidak ada satwa yang terlantar, semua sehat, tercukupi pakannya, dan kesejahteraannya terjamin,” kata Satyawan.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan akan mengerahkan sumber daya dan tenaga teknis untuk memastikan standar kesejahteraan satwa terpenuhi selama masa transisi. Evaluasi kesehatan fisik dan kondisi psikologis satwa juga menjadi perhatian utama sebelum kebijakan lanjutan ditetapkan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah telah disepakati secara jelas. Penanganan satwa sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sedangkan Pemerintah Kota Bandung fokus pada pengelolaan aspek operasional non-satwa, termasuk penataan kawasan dan pengamanan aset daerah.

“Sesuai kesepakatan, penanganan satwa dilakukan 100 persen oleh Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung fokus pada aspek operasional di luar satwa,” ujar Farhan.

Terkait aktivitas kunjungan masyarakat, Farhan menegaskan bahwa kawasan Bandung Zoo masih dalam status penyegelan selama proses evaluasi berlangsung. Pembukaan kembali kebun binatang untuk umum akan sangat bergantung pada hasil penilaian otoritas konservasi pusat.

“Yang paling berhak menentukan boleh tidaknya dibuka adalah Dirjen KSDAE, berdasarkan kondisi kesehatan dan psikologis satwa,” katanya.

Farhan menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh langkah yang diambil pemerintah pusat demi menjamin prinsip konservasi dan perlindungan satwa dilindungi. Menurutnya, kepentingan publik tidak boleh mengesampingkan kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama.

Pemerintah memastikan seluruh kebijakan yang diambil dalam pengelolaan Bandung Zoo berorientasi pada perlindungan satwa, kepastian hukum, serta tata kelola konservasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Pos terkait