Jakarta, Faktaindonesianews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang menjerat Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Dalam perkara ini, Mulyono diduga menerima uang apresiasi sebesar Rp800 juta dari pihak perusahaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diberikan oleh Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, selaku Manajer PT BKB. Penyerahan uang dilakukan secara langsung di wilayah Banjarmasin.
“Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Asep mengungkapkan, setelah menerima uang tersebut, Mulyono tidak langsung menyimpannya sendiri. Ia membawa uang itu untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat usaha waralaba yang disebut masih berada dalam kendalinya.
Dari total Rp800 juta yang diterima, KPK menemukan sebagian dana telah digunakan. Mulyono diketahui memanfaatkan Rp300 juta untuk membayar uang muka atau DP pembelian rumah, sementara Rp500 juta lainnya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, seorang fiskus atau pegawai pajak yang tergabung dalam tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka penerima. Dian Jaya diduga turut menerima dan menggunakan sebagian uang hasil suap.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Mulyono dan Dian Jaya sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Venzo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang KUHP, sebagaimana diatur dalam regulasi pidana terbaru.
KPK juga mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut. Tim penyidik menyita uang tunai fisik senilai Rp1 miliar yang diamankan dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, KPK menemukan bukti penggunaan uang suap, antara lain Rp300 juta untuk DP rumah oleh Mulyono, Rp180 juta yang telah digunakan oleh Dian Jaya, serta Rp20 juta yang digunakan oleh Venzo.
Asep menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur perpajakan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya dalam proses pemeriksaan dan restitusi pajak.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana guna memulihkan kerugian negara dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.






