GARUT, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan kasus keracunan massal yang terjadi di wilayahnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan itu diumumkan langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin setelah meninjau kondisi korban di Puskesmas Kadungora pada Selasa (30/9/2025).
Keputusan tersebut diambil usai rapat darurat bersama Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan pejabat tinggi pratama. “Karena kondisinya sudah perlu penanganan khusus maka kita nyatakan sebagai KLB,” tegas Bupati Abdusy Syakur.
Dengan status KLB, seluruh biaya penanganan korban ditanggung Pemkab Garut melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). “Semua pembiayaan itu akan kita cover melalui BTT,” ujarnya.
Bupati juga memerintahkan langkah cepat, termasuk instruksi kepada kepala desa untuk melakukan penyisiran warga yang bergejala agar segera mendapatkan perawatan medis. Ia menekankan agar masyarakat tidak menganggap remeh gejala dan tidak khawatir soal biaya.
Hingga malam hari, Dinas Kesehatan Garut mencatat sebanyak 131 orang mendapat perawatan medis di Puskesmas Kadungora dan Puskesmas Leles. Dari jumlah tersebut, tiga orang pasien, termasuk seorang balita, harus dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, dapur yang diduga menjadi sumber keracunan telah ditutup sementara. Pemkab masih menunggu hasil penelitian untuk memastikan penyebab pasti kejadian. “Ya kita tutup, karena memang sudah jelas ada korban dalam jumlah banyak,” terang Bupati.
Meski begitu, kondisi penanganan medis disebut terkendali. Sejumlah korban mulai menunjukkan perbaikan kesehatan. “Beberapa sudah terlihat lebih baik, wajahnya cerah, bahkan ada yang sudah bisa tersenyum. Gejala diare juga mulai berkurang,” kata Bupati optimis.






