Majalengka, Faktaindonesianews.com — Suara mesin ekskavator meraung dari balik bukit gersang. Lapisan tanah merah yang semestinya menjadi penyangga tata ruang kini terbuka tanpa ampun. Di antara debu yang beterbangan, tampak aparat Satpol PP berdiri tegas memeriksa dokumen yang tak kunjung ada.
“Undang-undang lingkungan kita,” begitu kalimat yang terdengar lirih tapi menohok.
Sebab di balik galian tanah ini, tersimpan satu pertanyaan mendasar: apakah yang mengeruk bumi Majalengka itu punya izin?
Tata Ruang yang Retak Majalengka dikenal sebagai kabupaten dengan topografi campuran—antara pegunungan, perbukitan, dan dataran produktif. Karena itu, ruangnya diatur ketat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta
Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Majalengka Tahun 2011–2031.
Setiap jengkal lahan punya fungsi yang harus dijaga. Namun kini, garis batas itu kabur.
Tanah yang seharusnya menjadi zona hijau dan penyangga air, justru berubah jadi kawasan galian.
Jeratan Hukum yang Mengintai Bila terbukti tanpa izin, aktivitas itu melanggar tiga payung hukum utama :
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 109 : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
Pasal 69 ayat (1) huruf i: “Setiap orang dilarang melakukan perusakan fungsi ruang dan lahan tanpa izin.”
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 : “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mempertegas mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), di mana setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan wajib melalui izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
Respons Bupati Majalengka Tak heran bila Bupati Majalengka sempat berang. Ia tahu, perusakan tata ruang bukan hanya soal tanah yang dikeruk, tapi soal masa depan ekologis daerah. Setiap hektare yang hancur berarti risiko banjir, longsor, dan hilangnya lahan pertanian produktif.
Di tengah langkah penertiban, Bupati menegaskan : “Tidak ada kompromi bagi pelanggar tata ruang. Galian tanpa izin harus berhenti, karena ini menyangkut hidup masyarakat Majalengka.”
Siapa di Balik Galian Itu? Pertanyaan itu kini menggantung. Apakah ini ulah individu yang mencari keuntungan pribadi? Atau ada permainan izin yang sengaja dibiarkan kabur di lapisan bawah birokrasi?
Penelusuran sementara menunjukkan, beberapa lokasi galian memang tidak tercatat dalam daftar izin lingkungan dan izin usaha pertambangan rakyat (IPR). Sebagian bahkan berada di dekat area rawan longsor.
Lingkungan Bukan Warisan, Tapi Titipan Majalengka sedang mengingatkan kita: lingkungan bukan harta untuk dijual, tapi titipan untuk dijaga. Jika hukum diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya bukit—tapi juga kepercayaan publik kepada pemerintah dan penegak aturan.
Galian liar bukan sekadar persoalan tambang, tapi juga cermin lemahnya pengawasan tata ruang.
Hukum sudah jelas, izin sudah diatur.Kini tinggal keberanian pemerintah daerah untuk menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu. Karena bumi Majalengka tak butuh perusak baru ia butuh pelindung yang berani berkata: CUKUP.
(djohar)






