Ketua Komisi III DPR Soroti Kasus Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka

Ketua Komisi III DPR Soroti Kasus Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka

Faktaindonesianews.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penetapan tersangka terhadap guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang tersandung kasus rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Habib menyayangkan langkah hukum tersebut dan menilai jaksa seharusnya mengedepankan pendekatan yang lebih proporsional sesuai ketentuan dalam KUHP baru.

Bacaan Lainnya

Dinilai Tak Ada Unsur Kesengajaan

Menurut Habib, jaksa semestinya merujuk pada pasal dalam KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani pasal KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habib, Selasa (24/2).

Ia berpendapat, dalam kasus ini Misbahul tidak memiliki niat jahat atau unsur kesengajaan saat merangkap jabatan sebagai guru honorer dan PLD. Jika memang terdapat kekeliruan administratif, menurutnya penyelesaiannya cukup dengan pengembalian salah satu sumber gaji kepada negara.

“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” ujarnya.

Paradigma KUHP Baru

Politikus dari Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa paradigma keadilan dalam KUHP baru telah bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar mempedomani semangat tersebut dalam menangani perkara yang dinilai tidak memiliki unsur niat jahat.

Duduk Perkara

Misbahul merupakan guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya klausul dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyatakan ketentuan tersebut tertuang jelas dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan yang diemban tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp118 juta, yang berasal dari penerimaan gaji dari dua sumber pembiayaan negara.

Sorotan Publik

Kasus ini memicu perdebatan mengenai penerapan hukum terhadap pelanggaran administratif yang melibatkan guru honorer. Sebagian pihak menilai perlu ada kebijakan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, sementara aparat penegak hukum tetap menegaskan bahwa aturan kontrak kerja telah dilanggar.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan adanya evaluasi atau langkah hukum lanjutan.

Pos terkait