Faktaindonesianews.com – Proses pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR menuai polemik. Sejumlah pihak menilai prosesnya bermasalah sejak awal, hingga memicu ketegangan antara DPR dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kisruh ini bermula menjelang masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Februari 2026. DPR kemudian mengusulkan pengganti Arief.
Awalnya Inosentius Samsul
Pada Agustus 2025, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief. Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal pada 21 Agustus 2025, sehari setelah Samsul menjalani fit and proper test di Komisi III DPR.
Saat itu, Samsul menjadi satu-satunya calon yang diajukan DPR.
Berbalik Arah ke Adies Kadir
Namun pada Januari 2026, DPR berbalik arah dan mencalonkan Adies Kadir sebagai pengganti Arief. Keputusan ini mengejutkan publik karena sebelumnya nama Samsul telah disahkan melalui paripurna.
Sebelum dicalonkan sebagai hakim konstitusi, Adies merupakan Wakil Ketua DPR aktif dari Fraksi Partai Golkar. Namanya sempat menjadi sorotan saat gelombang demonstrasi di DPR pada Agustus 2025 terkait pernyataannya soal tunjangan rumah DPR.
Adies sempat dinonaktifkan oleh partainya menyusul tekanan publik, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan kembali aktif. Ia juga disebut telah mengundurkan diri dari Partai Golkar sebelum mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
Fit and Proper Test Kilat
Pencalonan Adies disetujui oleh delapan fraksi di Komisi III DPR. Namun proses fit and proper test dinilai berlangsung singkat tanpa pendalaman yang berarti. Rapat tersebut disebut tidak berlangsung lebih dari 30 menit.
“Kan kita sudah kenal beliau,” ujar anggota Komisi III DPR, Safaruddin, usai rapat pada 26 Januari 2026.
Sehari kemudian, melalui rapat paripurna, DPR resmi menyetujui Adies sebagai calon hakim konstitusi.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan Adies memiliki kapasitas akademik dan pengalaman yang memadai. Ia menyebut Adies adalah profesor hukum dan doktor hukum yang lama berkecimpung di Komisi III DPR.
Pengambilan Sumpah di Istana Negara
Beberapa hari setelah persetujuan DPR, Adies resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 5 Februari 2026.
Menanggapi kontroversi proses pencalonannya, Adies enggan berkomentar panjang dan menyatakan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan DPR.
“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan siap mengundurkan diri dari panel hakim jika menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi memiliki aturan internal terkait potensi konflik kepentingan.
Memicu Ketegangan dengan MKMK
Kontroversi ini kemudian menyeret DPR dalam ketegangan dengan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memiliki kewenangan menjaga etik dan integritas hakim konstitusi. Polemik tersebut memperluas perdebatan publik mengenai transparansi, independensi, serta mekanisme seleksi hakim konstitusi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya dari perseteruan antara DPR dan MKMK masih menjadi perhatian publik, terutama terkait legitimasi proses seleksi dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan konstitusi.
