Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Tekankan Pentingnya Kode Etik Bagi Advokat

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Tekankan Pentingnya Kode Etik Bagi Advokat
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Tekankan Pentingnya Kode Etik Bagi Advokat

JAKARTA, Faktaindonesianews.com  – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya kode etik advokat dalam menjalankan profesi hukum. Menurut Otto, setiap advokat harus membekali diri dengan pemahaman yang kuat mengenai kode etik, tidak hanya sekadar meningkatkan keahlian hukum.

“Dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi, kami memberikan porsi lebih besar untuk pendidikan kode etik dalam kurikulum. Ini penting agar para advokat tidak hanya pintar secara hukum, tapi juga berintegritas,” ujar Otto saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta pada Sabtu (15/2/2025).

Bacaan Lainnya

Kode Etik: Fondasi Profesi Advokat

Otto mengingatkan bahwa sehebat apapun seorang advokat, tanpa memegang teguh kode etik, ia bisa saja menelantarkan klien. Hal ini menjadi perhatian serius Peradi, terutama dalam menghadapi sejumlah permasalahan etik yang belakangan terjadi.

“Kode etik adalah fondasi utama. Banyak masalah hukum yang terjadi belakangan ini bersumber dari pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, kita harus mengutamakannya,” tegasnya.

Otto juga memperingatkan bahwa pelanggaran kode etik akan berdampak pada kehormatan profesi advokat. Ia menekankan bahwa profesi ini memiliki status officium nobile atau profesi yang mulia. “Advokat adalah primus inter pares (yang terbaik di antara yang terbaik), sehingga mereka harus menjaga kehormatan tersebut,” tambahnya.

Peradi dan Tantangan Single Bar vs Multi Bar

Lebih lanjut, Otto menyinggung drama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mencerminkan dilema sistem single bar dan multi bar dalam organisasi advokat. Ia menjelaskan bahwa meski UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan single bar atau wadah tunggal organisasi advokat, pada praktiknya masih banyak yang menggunakan sistem multi bar.

“Kita ini single bar, tapi kenyataannya banyak yang multi bar. Namun, kita tidak akan menyerah karena single bar is the best,” tegas Otto.

Pengakuan Internasional dan Upaya Meningkatkan Kualitas Advokat

Peradi terus berupaya meningkatkan kualitas advokat dan kepatuhan terhadap kode etik untuk menegakkan hukum dan keadilan. Otto mengungkapkan bahwa animo masyarakat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) sangat tinggi, dengan jumlah peserta mencapai ribuan orang setiap kali ujian digelar.

Tak hanya di dalam negeri, Peradi juga diakui di kancah internasional. Organisasi ini menjadi satu-satunya perwakilan Indonesia di International Bar Association (IBA) dan Law Asia. Bahkan, berkat kerja sama internasional yang kuat, advokat Peradi kini diakui dan dapat berpraktik di Inggris dan Wales melalui British Indonesian Lawyer Associates (BILA).

Peradi sebagai Single Bar dengan 8 Kewenangan Khusus

Dalam kesempatan itu, Otto menegaskan bahwa Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat (OA) yang diakui sebagai single bar dengan 8 kewenangan khusus yang diberikan negara melalui UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu kewenangan penting adalah menyelenggarakan PKPA dan mengangkat calon advokat.

“Tidak ada OA lain yang memiliki kewenangan ini. Pengangkatan advokat di luar Peradi tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Kontroversi Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat

Terkait pembekuan berita acara sumpah advokat yang menimpa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, Otto menyatakan bahwa Peradi tidak memberikan komentar lebih lanjut karena keduanya bukan anggota Peradi. Ia hanya menyesalkan kejadian tersebut sebagai konsekuensi dari sistem multi bar yang masih berlaku.

“Ini adalah risiko logis karena adanya multi bar. Seandainya konsisten dengan single bar, hal seperti ini tidak akan terjadi,” pungkasnya.

Dengan komitmen yang kuat pada kode etik dan peningkatan kualitas advokat, Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan berupaya menjaga kehormatan profesi advokat dan memperkuat posisi Indonesia di kancah hukum internasional.

Pos terkait