Faktaindonesianews.com – Sejumlah kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) yang tergabung dalam Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU menyerukan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera melakukan islah atau rekonsiliasi dalam waktu 3×24 jam. Seruan tersebut menjadi hasil musyawarah yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (21/12/2025).
Batas waktu islah tersebut berakhir pada Rabu (24/12/2025). Musyawarah Kubro secara tegas meminta adanya perdamaian antara Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Menanggapi ultimatum tersebut, KH Miftachul Akhyar menyatakan menghormati forum Musyawarah Kubro karena digagas oleh KH Anwar Manshur, yang merupakan salah satu Mustasyar PBNU. Namun demikian, Miftachul menegaskan bahwa keputusan organisasi tidak bisa dilepaskan dari aturan konstitusi NU.
“Forum kultural tersebut tentu kami hormati. Namun, keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam’iyah,” kata Miftachul Akhyar dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025). Ia menambahkan, seluruh proses pengambilan keputusan bertujuan menjaga muruwah dan marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi besar keagamaan.
Miftachul menjelaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya tidak dilakukan secara mendadak ataupun sepihak. Menurutnya, Dewan Syuriah PBNU telah menempuh berbagai tahapan, termasuk pemanggilan dan tabayun sebanyak dua kali, masing-masing pada 13 dan 17 November 2025.
Dalam proses tabayun tersebut, kata Miftachul, Gus Yahya justru meninggalkan pertemuan lebih awal dari waktu yang telah disediakan oleh Rais Aam. “Dalam pertemuan kedua, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang memutuskan pemberhentian Gus Yahya merupakan keputusan kelembagaan, bukan kehendak individu. Seluruh proses disebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan NU.
Miftachul juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mempertimbangkan untuk hadir dalam forum Musyawarah Kubro Lirboyo. Namun, ia mengaku harus menilai legalitas dan posisi forum tersebut dalam struktur organisasi NU.
Meski begitu, Miftachul menyatakan telah menerima dua utusan dari Lirboyo, yakni KH Muhibbul Aman Aly dan KH Athoillah Sholahuddin Anwar, pada Senin (22/12/2025). Kedua utusan tersebut menyampaikan hasil Musyawarah Kubro dan mendorong agar komunikasi internal NU tidak mengalami kebuntuan.
Sebagai tindak lanjut, Miftachul menegaskan bahwa Syuriah PBNU akan segera menggelar forum resmi untuk menjelaskan secara terbuka latar belakang, tahapan, serta dasar keputusan pemberhentian Gus Yahya kepada jajaran Mustasyar PBNU.
“Syuriah PBNU akan menyampaikan penjelasan langsung mengenai prosedur dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Musyawarah Kubro Lirboyo secara tegas meminta Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk melakukan islah sungguh-sungguh dalam tenggat waktu tiga hari. Jika islah gagal tercapai, forum tersebut mengusulkan agar kewenangan kepemimpinan diserahkan kepada Mustasyar PBNU sebagai langkah konstitusional menjaga keberlangsungan organisasi.
Juru Bicara Pondok Pesantren Lirboyo, KH Oing Abdul Muid (Gus Muid), menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga keutuhan Jam’iyyah NU. Bahkan, jika opsi tersebut tidak dijalankan, Musyawarah Kubro membuka kemungkinan Muktamar Luar Biasa (MLB) paling lambat sebelum keberangkatan kloter pertama haji Indonesia.
