Jakarta, Faktaindonesianews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau periode 2010–2015.
Kedua tersangka tersebut adalah Rahman Akil, selaku Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riaumasari, selaku Direktur Keuangan PT SPR pada periode yang sama.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, di Bareskrim Polri, Selasa (21/10).
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika PT SPR bertransformasi dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT). Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 12 Mei 2010, Rahman Akil resmi diangkat menjadi Direktur Utama, sedangkan Debby menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2009, PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang beroperasi di bidang pertambangan minyak di Blok Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.
“Pada 25 November 2009, Ditjen Migas Kementerian ESDM mengeluarkan surat penawaran langsung kepada PT SPR dan Kingswood Capital LTD (KCL). Konsorsium SPR–KCL kemudian ditetapkan sebagai pemenang pengelolaan wilayah kerja Blok Langgak,” jelas Bhakti.
Kerja sama itu dilanjutkan dengan penandatanganan Production Sharing Contract (PSC) dengan Kementerian ESDM pada 30 November 2009, berlaku selama 20 tahun sejak April 2010 hingga 2030.
Dugaan Penyimpangan
Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya tindakan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kedua tersangka diduga melakukan pengadaan tanpa analisis kebutuhan yang jelas, serta kelalaian pencatatan overlifting yang berujung pada kerugian bagi PT SPR sebagai BUMD milik pemerintah daerah.
“Tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan perusahaan dan negara,” tegas Bhakti.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta.
“BPKP memiliki metode perhitungan tersendiri. Hasil audit menunjukkan pengelolaan keuangan PT SPR menyimpang dari aturan dan menimbulkan kerugian nyata,” tambah Bhakti.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
