Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi periklanan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Terbaru, penyidik mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta sumber pembiayaannya melalui pemeriksaan asisten pribadi (aspri), Randy Kusumaatmadja, Kamis (29/1).
Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Barat sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara terhadap lima orang tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menggali keterangan saksi terkait aktivitas Ridwan Kamil saat menjabat gubernur, termasuk aspek pembiayaan yang menyertainya.
“Saksi juga dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jawa Barat saat itu, termasuk pembiayaannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Selain itu, KPK juga mendalami peran sejumlah pihak lain yang telah lebih dulu diperiksa. Mereka antara lain Pimpinan SKAI BJB Joko Hartoto, Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel, pegawai Golden Money Changer Arti, Kepala Subbagian Rumah Tangga Gubernur Ervin Yanuardi Effendi, serta Wena Natasha Olivia.
Menurut Budi, rangkaian pemeriksaan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi di BJB. Penyidik juga menelusuri aktivitas penukaran uang asing ke rupiah yang dilakukan atas nama pihak-pihak tertentu yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, penyidik mencecar RK mengenai dugaan aliran dana nonbujet yang dikelola Divisi Corporate Secretary BJB. KPK juga mendalami aset-aset milik RK, baik yang tercantum maupun yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pengadaan iklan di BJB dan membantah menerima aliran dana dari perkara tersebut. Ia menyatakan, dalam tugas pokok dan fungsi gubernur, aksi korporasi BUMD sepenuhnya berada di ranah teknis manajemen.
“Saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini. Kalau ditanya tahu atau terlibat, saya tidak tahu. Apalagi menikmati hasilnya,” ujar RK saat itu. Ia juga mengaku lega karena dapat memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto, Kin Asikin Dulmanan selaku pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik pengendali BSC Advertising dan PT WSBE, serta Raden Sophan Jaya Kusuma pengendali PT CKSB dan PT CKMB.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan temuan KPK, dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan penempatan iklan ke sejumlah media massa itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
