Menhan Sjafrie Ungkap Awal Permintaan AS soal Izin Lintas Udara Indonesia

Faktaindonesianews.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap awal mula permintaan Amerika Serikat terkait overflight access atau izin melintasi wilayah udara Indonesia. Permintaan tersebut disebut muncul dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Perang Amerika Serikat saat forum ASEAN Defence Ministers’ Meeting (ADMM) Plus pada 2025 lalu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (19/5), Sjafrie menjelaskan bahwa pejabat pertahanan AS menyampaikan dukungan terhadap pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia sebelum kemudian meminta izin terkait akses lintas udara.

Bacaan Lainnya

Menurut Sjafrie, Menteri Perang AS saat itu menyampaikan secara langsung keinginan agar pesawat Amerika Serikat dapat melintasi wilayah Indonesia untuk kepentingan tertentu yang bersifat mendesak.

“Pak Menhan, boleh nggak Amerika itu melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan tetapi kami akan ikuti peraturan yang Anda keluarkan,” ujar Sjafrie menirukan pernyataan pejabat AS tersebut.

Meski demikian, Sjafrie menegaskan dirinya tidak langsung memberikan persetujuan. Ia memilih melaporkan terlebih dahulu permintaan itu kepada Presiden RI, Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi TNI.

“Walaupun ada harapan, tapi saya akan lapor kepada Presiden saya, karena dia adalah Panglima Tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia,” kata Sjafrie.

Dalam pertemuan yang sama, Sjafrie juga mengaku mendapat undangan resmi untuk berkunjung ke Amerika Serikat pada 2026. Undangan tersebut cukup mengejutkan karena dirinya pernah mengalami larangan masuk ke AS akibat rekam jejak penugasan militer di Timor Timur pada masa lalu.

Namun, menurut Sjafrie, pihak AS memastikan larangan tersebut telah dicabut sepenuhnya, termasuk bagi personel pasukan khusus Indonesia.

“Tidak ada lagi banned. Semua special forces akan kita berikan kesempatan yang sama dengan yang lain,” ujarnya.

Sjafrie menjelaskan, komunikasi mengenai kerja sama pertahanan itu terus berlanjut hingga Februari 2026. Saat itu, pemerintah AS mengirimkan special assistant untuk membawa surat resmi terkait pembahasan peluang overflight access.

Rangkaian komunikasi tersebut kemudian berujung pada penandatanganan Letter of Intent (LoI) saat Sjafrie melakukan kunjungan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, LoI tersebut hanya memuat prinsip-prinsip umum kerja sama dan bukan bentuk komitmen resmi terkait pemberian izin lintas udara kepada AS.

“Letter of Intent itu yang pertama adalah menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedures kalau kita setuju. Dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara,” jelasnya.

Sjafrie memastikan Indonesia tidak memberikan komitmen apa pun terkait izin udara bagi AS.

“Ini adalah Letter of Intent, bukan Letter of Commitment. Jadi kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan Amerika Serikat dalam hal udara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait sebelumnya juga memastikan bahwa isu izin lintas udara tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

MDCP sendiri merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang ditandatangani oleh Sjafrie dan Menteri Perang AS, Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., pada April 2026.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya dokumen yang menarasikan seolah-olah Amerika Serikat mendapat hak istimewa berupa kebebasan penuh melintasi wilayah udara Indonesia untuk kepentingan operasi darurat, latihan militer, hingga penanggulangan krisis.

Pos terkait