KPK Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

KPK Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam proyek pengadaan CCTV pada program Bandung Smart City ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru, Bandung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka yang merupakan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung kini telah memasuki tahap penahanan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, empat tersangka yaitu Riantono, Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi, dan Achmad Nugraha sudah berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung. Sedangkan satu tersangka lainnya, Ema Sumarna, masih berada di Rutan KPK,” ungkap Tessa pada Jumat (7/2/2025).

Ema Sumarna bersama keempat tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan CCTV yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung periode 2020-2023. Para tersangka diduga menerima sejumlah uang atau gratifikasi dalam proyek tersebut.

Kelima tersangka telah teregister secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan. KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Pos terkait